Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Profesional, Kabid SD Dinas Pendidikan Sering Blokir Nomor Wartawan Saat Konfirmasi

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09.55 WIB Last Updated 2025-08-15T03:08:03Z

  







Sinarbanten.id-Tangerang - Tindakan pejabat PNS yang memblokir nomor telepon wartawan adalah bentuk penghindaran dari kritik dan informasi publik, yang dianggap tidak sesuai dengan peran pers dan kewajiban pejabat dalam melayani masyarakat. 


Perilaku ini jelas menghambat tugas jurnalisme dalam mencari dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan publik. Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Hal tersebut diduga dilakukan oleh Dili, Kabid SDN Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek maupun peristiwa ambruknya atap bangunan SDN Kedung Dalam 2 yang terjadi hari ini.


Menanggapi hal tersebut, Putra, selaku Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang mengatakan, tindakan pejabat yang memblokir nomor telepon wartawan adalah perilaku anti-kritis dan merugikan hak publik untuk mendapatkan informasi.


“Pejabat yang memblokir wartawan menunjukkan sikap defensif, takut kritik, dan berusaha menghindari pertanyaan kritis mengenai kinerja atau dugaan penyimpangan. 


Ditambahkan Putra, hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang, yang mengharuskan pejabat publik untuk transparan dan terbuka terhadap kritik,” ujarnya. Kamis, (14/8/25).


Lanjutnya, tindakan yang bisa dilakukan oleh wartawan tersebut yaitu dapat melapor ke organisasi wartawan, dan wartawan yang menghadapi pemblokiran dapat melaporkan kasus ini kepada organisasi pers atau ikatan wartawan untuk mendapatkan dukungan dan advokasi.


“Meskipun diblokir, sebuah profesi wartawan dapat mencari informasi dari sumber lain dan tetap berupaya mendapatkan klarifikasi dari pejabat terkait.” paparnya.

(Hinandar)