Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Katar Desa Kareo Jawilan. " PT.Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Berupa Limbah Besi Pada Oknum Pejabat

Minggu, 21 Desember 2025 | 12.58 WIB Last Updated 2025-12-21T06:00:05Z








Kab  Serang, - xbintangindo.com --

Dikutip dari media online xbintangindo.com--Pengangkutan Limbah Besi di PT. Pundi Uniwod Indonesia, yang bertempat di Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung, Km 04, Kawasan Buditexindo Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Menjadi sorotan publik, Setelah Warga mendapat Keterangan dari salasatu Oknum anggota TNI yang mengaku diperintahkan oleh pimpinanya untuk mengurus mobil bermuatan Limbah besi yang di tahan oleh warga, Iya mengaktakan dan menunjukan surat di hp nya, tertulis sumbangan dari PT.Pundi, Sabtu 20/12/2025,


Rusjana/Erik, Selaku Ketua Karang Taruna desa kareo,  mengaku kaget setelah mendapat keterangan dari Oknum anggota TNI yang diutus mengurus mobil muatan lombah tersebut, iya memperlihatkan surat di hp nya limbah tersebut sumbangan dari PT. Pundi buat pak B, menurut Erik selaku ketua karang Taruna desa Kareo,


"TNI (Tentara Nasional Indonesia) memiliki aturan yang ketat terkait penerimaan sumbangan atau bantuan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, TNI dilarang menerima sumbangan atau bantuan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan negara,"jelasnya


Arizal peni, S.H, selaku ketua pemuda desa kareo mengungkapkan, "Penerimaan sumbangan limbah besi oleh oknum pejabat TNI dari pihak perusahaan dapat dianggap memenuhi dugaan tindakan gratifikasi atau suap, jika tidak melalui prosedur yang benar dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena Limbah besi memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi." Ungkapnya


Jika benar adanya informasi tentang kegiatan yang mencurigakan, sebaiknya laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Inspektorat Jenderal TNI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Tim)