Kab. Tangerang, sinarbanten.id --
Diyah Retno (DR) wanita kelahiran Wono giri 30 mei 1997 (umur 29 tahun) alamat lengkap sesuai KTP di perumahan Jayanti Residence blok O no 014 Desa Jayanti Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten resmi diumumkan dan disebarkan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian polres Serang unit Reskrim. Jumat, 23 Oktober 2026.
Masuknya DR sebagai DPO jajaran kepolisian polres Serang itu gegara melakukan penipuan dan atau penggelapan tercatat pasal 492 KUHP.
Disebarkan nya informasi bahwa warga Desa Jayanti DR sebagai DPO hari ini (23/10/26) oleh pihak Reskrim polres Serang keberapa grup WhatsApp kepolisian dan media massa.
Bantu pihak kepolisian polres Serang untuk mengungkap dan menangkap DPO yang telah merugikan orang lain, jika warga melihat keberadaan pelaku diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian polres Serang.. nomor handphone tertera di daftar DPO.
Red SB.id//.*
