Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Dua THM Yang di Razia, Polisi Mengamankan Terduga Pengguna Sabu

Selasa, 20 Oktober 2026 | 16.25 WIB Last Updated 2026-10-20T17:57:57Z

 



CILEGON,-Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di tempat hiburan malam Kalyana Mita mengungkap temuan dua pengunjung yang dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan urine


Kedua pengunjung tersebut diamankan petugas saat tengah menikmati hiburan di lokasi. Polisi awalnya mencurigai keduanya setelah menemukan barang yang diduga merupakan tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.


Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, IPTU Gregorius Michael Patria Tama, melalui Kanit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon, IPDA Wahyu, membenarkan adanya dua pengunjung yang diamankan dalam kegiatan razia tersebut.


Wahyu menjelaskan, operasi itu merupakan bagian dari kegiatan serentak pemberantasan narkoba yang menyasar sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan malam (THM) dan rumah kos.


"Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan imbangan. Dari hasil razia, ada dua orang yang diduga membawa tembakau sintetis," ujar Wahyu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya


,"kedua pengunjung tersebut berinisial G dan R. Saat petugas melakukan pemeriksaan, keduanya diketahui sedang menikmati hiburan di longe Kalyana Mitha 


"Posisinya sedang hiburan. Ketika kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga tembakau sintetis. Barang tersebut belum digunakan, hanya dibawa," jelasnya.


Wahyu menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,dan di ntes urine dia mengaku dua hari sebelumnya menggunakan sabu-sabu, "ujar wahyu


Kendati demikian, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua pengunjung justru menunjukkan hasil berbeda. Keduanya dinyatakan positif metamfetamin, yakni zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.


"Ternyata barang yang diduga tembakau sintetis itu hasilnya negatif narkotika. Tetapi hasil tes urine keduanya positif metamfetamin, yang merupakan kandungan dari sabu," ungkap Wahyu.


Atas tertangkapnya tetduga pelaku tersebut di Kalyana Mitha maka kami lakukan asesmen terhadap kedua pengunjung melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).


Berdasarkan hasil asesmen, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan.


"Hasil asesmen dari BNNK, masing-masing menjalani rehabilitasi rawat jalan empat kali pertemuan. Kami hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya," katanya.


Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jadi Sorotan


Temuan dua pengunjung positif narkotika di Kalyana Mita turut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aktivitas tempat hiburan malam di Kota Cilegon.


Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam dinilai memerlukan pengawasan agar tidak menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Menanggapi hal tersebut, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk menindaklanjuti persoalan pengawasan tempat hiburan malam.


Menurutnya, kewenangan pengaturan dan pengawasan operasional tempat hiburan malam berada pada pemerintah daerah, termasuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


"Mungkin nanti kami koordinasi dengan pihak Pemkot. Bisa saja nanti Pemkot mengeluarkan perintah kepada Satpol PP, karena kalau tempat hiburan malam itu domainnya pemerintah daerah," ujarnya.


Sementara itu, terkait izin keramaian, Wahyu menjelaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di Satresnarkoba, melainkan pada fungsi kepolisian yang menangani intelijen dan keamanan.


Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


Temuan dua pengunjung positif metamfetamin tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan tempat hiburan malam, baik oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.


Meski demikian, hasil pemeriksaan urine terhadap dua pengunjung tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pengelola Kalyana Mita dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.


Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola Kalyana Mita mengenai hasil razia maupun langkah pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan tersebut.


Temuan ini menjadi ujian bagi pengawasan tempat hiburan malam di Kota Cilegon, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.


Sementara itu walikota cilegon Robinsar belum dapat di konfirmasi terkait penegakan PERDA di wilayah kota cilegon twehadap