Karikatur oknum anggota BPD pemalas.
Kab. Serang, sinarbanten.id ---
Gegara Tidak Aktif dalam kegiatan organisasi kelembagaan Desa Kibin kini inisial SAM sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kibin Kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten mulai di sorot oleh masyarakat dan aktivis Provinsi Banten. Selasa, 27 Oktober 2026.
"Saat ini SAM sebagai anggota BPD Desa Kibin sedang menjadi buah bibir di tengah masyarakat Desa Kibin, hal tersebut akibat ulahnya sendiri, yang mana SAM diduga tidak aktif dalam kegiatan organisasi kelembagaan Desa Kibin (BPD) seperti tidak pernah hadir saat diundang rapat intern BPD mau pun undangan dari pemerintah desa Kibin." Kata Juari sebagai ketua BPD Desa Kibin.
" Ya, anggota BPD Desa Kibin inisial SAM memang tidak aktif, kalau honor nya selalu diberikan dan diterima." Sambung ketua BPD Desa Kibin.
Menurut salah satu masyarakat Desa Kibin yang enggan namanya disiarkan menjelaskan. " Dari informasi ketua BPD, anggota BPD lainnya dan masyarakat Desa Kibin mereka hampir semua nya membenarkan jika anggota BPD inisial SAM tidak aktif dalam kegiatan organisasi kelembagaan Desa Kibin atau malas dan SAM konon jika terkait gajinya selalu menerimanya." Jelas masyarakat.
Lanjut, " Sekarang ini anggota BPD Desa Kibin yang inisial SAM lagi jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Desa Kibin (buah bibir - Red), seharusnya malu atuh... !" Gaji di ambil kerja kagak mau ..!" Ujar masyarakat lain nya.
Terkait adanya salah satu anggota BPD Desa Kibin pemalas atau tidak aktif dalam Kinerjanya aktivis Provinsi Banten Doddy Doors ketua bidang investigasi di LSM Bintang Indonesia angkat bicara.
" Sebagai ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak aktif atau malas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta peraturan daerah setempat.
- Teguran Lisan dan Tertulis: Diberikan sebagai peringatan awal apabila anggota BPD tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar kode etik.
- Pemberhentian Sementara: Dapat diberikan jika anggota BPD tersangkut masalah hukum atau lalai berat dalam tugas
- Pemberhentian Tetap (Antar Waktu): Anggota BPD yang tidak aktif atau tidak menghadiri rapat paripurna/rapat BPD lainnya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat diusulkan untuk diberhentikan.
- Berhalangan Tetap / Tidak Melaksanakan Tugas: Anggota yang tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan.
- Usulan pemberhentian disampaikan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah khusus BPD.
- Usulan tersebut diteruskan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa untuk diproses lebih lanjut.. ujar Doddy Doors. Red SB.id.
