Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Lansia Tidak Mampu Dihapus Dari Daftar Bansos

Selasa, 25 November 2025 | 09.38 WIB Last Updated 2025-11-25T02:38:41Z


Sinarbanten.id-Bandung - Ditengah sulitnya ekonomi kabar memilukan datang dari kelurahan Kebonlegaz Kecamatan Bojongloa kidul, Kotamadya Bandung. Warga rentan Nenek bernama Neneng Mulyati (71)  seorang lansia tidak mampu dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.


Nenek Neneng tercatat sebagai penerima bantuan namun sejak Septemberl 2025, namanya hilang dari daftar penerima. Alasan yang diberikan: mereka telah masuk kategori “Desil 6”, atau dianggap telah sejahtera, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini beralih ke sistem baru, Data Sosial Nasional (DTSN) milik Badan Pusat Statistik (BPS).


Nenek Neneng Mulyati, mengaku terkejut dan kecewa. “Suami saya sudah 25 Tahun tidak bekerja karena sakit jantung dan lanjut usia sekitaran (76).


"Kami hanya diam dirumah tidak punya kegiatan karena sudah lanjut usia, tapi katanya kami sudah mapan. Saya bingung, mapan dari sisi mana?” makan saja susah sehari makan dua hari puasa," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.


Nenek Neneng Mulyatj (71) yang hidup berdua di rumah sederhana, juga merasa pasrah. 


“Saya sudah tua, biasanya dapat bantuan, kok sekarang tidak. Saya pasrah saja,” tuturnya dalam bahasa Sunda


Sementara itu, Bapak Lurah M. Irvan Ishak, S.Ag , menjelaskan bahwa pihak Desa telah berupaya mengajukan bantuan melalui Dinas Sosial dan sebelumnya sempat memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Namun setelah bansos dari pemerintah pusat turun, BLT DD dialihkan ke warga lain.


“Kami sudah konfirmasi ke pendamping PKH, tapi katanya kewenangan ada di pusat. Kami akan coba masukkan mereka kembali dalam BLT DD atau program penanganan ekonomi ekstrem,” ujar M. Irvan Ishak, S.Ag


Pendamping PKH kelurahan Kebonlega Ibu Nina, membenarkan bahwa sejak awal 2025, sistem pendataan berubah. 


“Dulu DTKS bisa diusulkan oleh Kelurahan dan kotamadya. Sekarang data DTSN langsung dari BPS, dan Kelurahan tidak punya akses untuk mengubah desil. Tapi ada juknis baru, Desa bisa ajukan pembaruan data. Kami sedang proses itu,” jelasnya.


Menurut Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, serta Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, penyandang disabilitas dan lansia termasuk kelompok prioritas penerima bansos. Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.


Jika terbukti ada kesalahan data atau kelalaian dalam pemutakhiran, maka sesuai Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan dasarj terpenuhi. Kelalaian dalam pemenuhan hak sosial warga dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika menimbulkan kerugian sistemik


Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem pendataan bansos yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi riil di lapangan. Ketika algoritma statistik menggantikan pengamatan sosial, kelompok paling rentan justru berisiko tersisih.


Pemerintah kelurahan dan pendamping sosial kini berpacu dengan waktu untuk mengembalikan hak warga tersebut. mereka menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi yang harus ditegakkan. 

Red/Nendi