Tangerang - Pihak kepolisian diminta untuk menjerat pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Perumahan Villa Sodong, Tigaraksa, dihukum seberat-beratnya, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal tersebut dikatakan, Muhamad Ridwan Rangkuti SH, yang juga warga setempat menginginkan, pelaku di proses hukum yang seberat-beratnya.
“Saya akan mendorong semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak, agar pelaku bisa dijerat hukum yang berlaku” katanya. Senin (04/05/26).
Kata dia, menurut informasi dari RT, korban sebanyak 13 anak dan remaja laki laki, mayoritas warga perumahan Villa Sodong Tigaraksa.
“Menurut info dari RT, korban ada 13 anak laki laki, semenjak tahun 2020 sampai sekarang, ada kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Sodong Bambang saat di konfirmasi kepada awak media mengatakan, terkait dugaan pelecehan seksual sekarang lagi di proses di Polresta Tangerang.
“Saat ini kami percayakan kepada pihak kepolisian, biar jalur hukum yang proses,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Senin , (04/05/26).
Sampai berita ini ditayangkan, pelaku saat ini sudah di amankan dan pihak Polresta Tangerang belum dapat dimintai keterangan. (Hasanudin)
