×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi, Intimidasi Wartawan di Kabupaten Tangerang Oleh Kabag Persidangan DPRD

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10.17 WIB Last Updated 2025-08-23T03:17:28Z




Sinarbanten.id-Tangerang - Ahmad Nurul Fahreza atau Reza-Wartawan media daring, Jumat (22/08/2025), mengaku dihalangi dan diintimidasi oleh Desyanti, ASN yang baru sekira sebulan lalu duduk di posisi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Tangerang.


Reza dihalangi bahkan diancam akan dilaporkan ke polisi, Kamis (21/08) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin, tepatnya saat hendak mengkonfirmasi ke Desyanti Ihwal "pengerukan konsumsi tamu" di Rapat Paripurna oleh para pegawai pembantu rumah tangga DPRD.


Permasalahan pribadi di kantor Reza, hingga dengan koleganya pun sempat terumpat dari mulut Desyanti. Padahal, Wartawan kesehariannya bertugas meliput dengan cara mencari informasi, lalu mengolahnya untuk disebarluaskan ke publik. 


Termasuk juga menjalankan fungsi kontrol sosial sabil, khusus terhadap kelakuan pejabat yang menjalankan proses pemerintahan. Sebab para pejabat itu penghasilannya bersumber dari uang yang dipungut dari rakyat, hingga membiayai kehidupan keluarganya.


 "Sampai dia (Desyanti-red) bilang,: saudara saya sekarang masih jadi Kapolda Banten. Intinya kalo mau memberitakan atau ada berita, misalnya kinerja dia kurang baik, itu harus izin ke dia dulu deh. Udah kaya sensor waktu zaman orde baru gitu," kata Reza.


Reza, sore ini melaporkan peristiwa perintangan wartawan saat bertugas yang menghambat kebebasan berekspresi ini ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, organisasi profesi Reza bernaung untuk mendapatkan pembelaan. Melaporkan perlakuan Desyanti ini ke polisi pun, jadi opsi dalam dialog di PWI.


"Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers itu peraturan khusus. Pasal 18, ada ancaman pidana 2 tahun penjara bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan. Semoga ini jadi pembelajaran, agar kemerdekaan pers tidak terhambat," harapnya.


Reportase Wartawan Kabar6 yang mengkonfirmasi Desyanti melalui sambungan selulernya, sekira pukul 16.30 WIB mendapat, nada hal senada. ASN bergelar strata 3 Ilmu Hukum itu mengancam akan melakukan tindakan hukum atas perbuatan mencemarkan nama baiknya, jika Desyanti dimuat dalam pemberitaan.


Namun, mantan Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrialis pada Dinas Ketenagakerjaan itu meminta wawancara atau konfirmasi selama 2 menit 12 detik ini tak dikutip.

Red/