Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buka Usaha Diluar Jam Operasional Selama Puasa, Kasatpol PP Janji Akan Tindak Tegas

Rabu, 26 Februari 2025 | 16.29 WIB Last Updated 2025-02-26T09:29:40Z
 


Tangerang-Sinarbanten - Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha makan, Cafe, dan Restoran dan sejenisnya, untuk mengalihkan jam operasional dari jam 15:00 WIB sampai pukul 04:00 WIB dengan memasang tirai dan menyediakan makan ditempat.


Surat edaran ini dikatakan, dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1447 H/2025 M. Surat edaran tersebut tertuang dengan nomor 2 tahun 2025 tentang jam operasional dalam menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama di bulan suci Ramadhan 1447 H.


Kasatpol PP usai rapat koordinasi ruang Solear Pemkab Tangerang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada tempat usaha yang melanggar.


“Kita akan menindak tegas jika ada yang melanggar, untuk rumah makan bisa buka dari jam 15.00 hingga jam 04.00 WIB, ” tegas Agus Suryana, Rabu (26/2/2025).


Sementara itu menurut Agus, untuk tempat hiburan malam (THM) seperti Diskotik, Karaoke, Sauna, Spa, Massage, ditutup selama bulan Ramadhan.


"THM ditutup selama bulan Ramadhan, jika ada yang melanggar kita akan segel,” tegas Agus.


Namun demikian Agus meminta kerjasama dari elemen masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran THM selama bulan Ramadhan.
Red/Hasan