Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hallo Polda Banten..!" Mafia Solar Subsidi Diduga Merajalela di SPBU di Provinsi Banten, APH Jangan Tutup Mata? Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Kepolisian Setempat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16.49 WIB Last Updated 2026-08-08T09:49:38Z



Oleh :   Suryadi 

Banten- sinarbanten.id --

Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di sekitar SPBU di berbagai daerah provinsi Banten kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga melibatkan pengisian berulang menggunakan kendaraan tertentu hingga praktik penimbunan dan pengangkutan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat. 


Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Dugaan adanya aktivitas mafia solar subsidi di wilayah tersebut dinilai berpotensi merugikan negara, menghambat distribusi energi bersubsidi kepada masyarakat kecil, serta mencederai program pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi.


Ironisnya, lokasi SPBU yang menjadi sorotan tidak jauh dari kantor kepolisian setempat. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan tindakan penegakan hukum telah dilakukan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.


Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Bahkan, menurut informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan penggunaan berbagai modus operandi untuk mendapatkan solar subsidi dalam jumlah besar yang kemudian diduga diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi.


Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi yang dibiayai oleh negara.


Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menjadi penonton. Masyarakat mengharapkan adanya tindakan konkret berupa penyelidikan, pengawasan ketat, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.


Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian serius dari jajaran aparat penegak hukum agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di wilayah hukum setempat apabila ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.


Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya, pelaku dapat dijerat dengan.


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**, sebagaimana telah diubah oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Bunyi pokok ketentuan tersebut mengatur bahwa. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, apabila terdapat unsur pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau persekongkolan lainnya, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana lain sesuai fakta hasil penyidikan.



Apabila terbukti menerima suap atau imbalan untuk membiarkan suatu tindak pidana, maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sesuai.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai unsur perbuatan yang terbukti dalam proses hukum.



Mencuatnya dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah propinsi Banten menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Masyarakat berharap aparat berwenang  tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia solar subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.


Apabila ditemukan adanya kelalaian pengawasan maupun dugaan keterlibatan oknum aparat, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.


Transparansi penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan oleh kelompok yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik ilegal.


“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia BBM subsidi. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terbukti bermain di belakang praktik tersebut,” demikian tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat.