Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

89 Ribu Warga Citangkil, 488 Ribu Penduduk Cilegon: Pemkot Harus Berani Mengkaji Ulang Struktur Wilayah

Senin, 21 September 2026 | 01.06 WIB Last Updated 2026-09-20T18:06:20Z

 



Penduduk Membengkak, Pelayanan Jangan Tersendat: Citangkil Jadi Ujian Pemkot Cilegon



Pemekaran Citangkil dalam Perspektif Tata Kelola: Antara Jumlah Penduduk, Rentang Kendali dan Kualitas Pelayanan



Oleh: Azharudin Salim Regar


Mahasiswa Pascasarjana Studi Islam Interdisipliner UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten


Jumlah penduduk Kota Cilegon berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I telah mencapai 488.171 jiwa. Angka ini bukan sekadar statistik kependudukan. Di balik angka tersebut terdapat konsekuensi terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan.


Menariknya, dari delapan kecamatan di Kota Cilegon, Citangkil menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbesar, yakni 89.631 jiwa.


Angka tersebut patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cilegon.


Pertanyaannya kemudian: mampukah Pemkot Cilegon mempertahankan efektivitas pelayanan publik jika konsentrasi penduduk terus bertambah, khususnya di Citangkil? Dan apakah sudah waktunya pemerintah mulai membuka kajian mengenai kemungkinan pemekaran wilayah?


Pertanyaan ini bukan semata-mata soal membagi wilayah administratif.


Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, mudah dan merata.


Pemekaran kecamatan memang tidak bisa dilakukan hanya karena jumlah penduduk besar. Ada persyaratan administratif, teknis, luas wilayah, jumlah kelurahan, kemampuan keuangan daerah dan berbagai ketentuan lain yang harus dipenuhi.


Namun, jumlah penduduk yang besar setidaknya menjadi alasan rasional bagi pemerintah untuk melakukan kajian.


Citangkil dengan hampir 90 ribu penduduk tentu memiliki beban pelayanan publik yang berbeda dibandingkan wilayah dengan jumlah penduduk jauh lebih sedikit.


Apalagi jika pertumbuhan penduduk Kota Cilegon terus bergerak menuju angka 500 ribu jiwa.


Dalam konteks politik representasi, angka tersebut juga memiliki konsekuensi. Ketentuan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota menempatkan daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 400 ribu hingga 500 ribu jiwa pada alokasi 40 kursi, sedangkan rentang lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa menjadi 45 kursi.


Artinya, Cilegon yang saat ini tercatat 488.171 jiwa hanya berjarak sekitar 11.830 jiwa dari ambang 500 ribu.


Jika pada data resmi yang menjadi dasar penetapan jumlah penduduk Cilegon nantinya melewati ambang tersebut, maka secara ketentuan alokasi kursi DPRD masuk ke rentang 45 kursi.


Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.


Apakah pertumbuhan penduduk Cilegon hanya akan dibaca sebagai bertambahnya angka dalam statistik, atau justru menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali desain pemerintahan dan pelayanan publik?


Program Robinsar-Fajar dan Konsekuensi Pertumbuhan Penduduk


Pemerintahan Wali Kota Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo tengah menggenjot sejumlah program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.


Salah satunya sektor pendidikan.


Program Beasiswa Cilegon Juare menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah mencoba memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.


Program tersebut bukan hanya berbicara mengenai pemberian beasiswa. Di dalamnya terdapat upaya pemerintah membaca kebutuhan pendidikan masyarakat dan menyiapkan sumber daya manusia Cilegon untuk menghadapi kebutuhan daerah, termasuk kebutuhan industri.


Belum lagi rencana pemerintah daerah untuk mendorong pendidikan gratis SD dan SMP swasta mulai tahun depan.


Jika program tersebut berjalan, maka cakupan pelayanan pendidikan pemerintah tidak lagi hanya bertumpu pada sekolah negeri.


Sekolah swasta pun menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan anak-anak Cilegon mendapatkan akses pendidikan.


Di sinilah pertumbuhan penduduk menjadi variabel penting.


Semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula kebutuhan terhadap ruang kelas, guru, fasilitas kesehatan, transportasi, lapangan pekerjaan dan pelayanan administrasi.


Pemerintah tidak cukup hanya menghitung berapa jumlah penduduk hari ini.


Pemerintah harus mulai menghitung berapa kebutuhan masyarakat lima, sepuluh bahkan dua puluh tahun ke depan.


Kesehatan 24 Jam dan Beban Pelayanan


Hal serupa terjadi pada sektor kesehatan.


Program pelayanan kesehatan 24 jam di puskesmas yang melayani masyarakat, termasuk kebutuhan ibu hamil, menunjukkan bahwa pemerintah sedang berupaya mendekatkan pelayanan dasar kepada warga.


Namun semakin banyak penduduk, semakin besar pula beban pelayanan kesehatan.


Puskesmas bukan hanya tempat masyarakat berobat ketika sakit. Ia menjadi bagian dari sistem pelayanan dasar yang berhubungan dengan ibu dan anak, kesehatan keluarga, pencegahan penyakit hingga kebutuhan masyarakat sehari-hari.


Karena itu, jika Citangkil menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk paling besar, maka pemerintah perlu melihat apakah kapasitas pelayanan yang tersedia masih sebanding dengan jumlah masyarakat yang dilayani.


Jangan sampai penduduk bertambah cepat, tetapi kapasitas pelayanan berjalan lambat.


Pemekaran Bukan Sekadar Membagi Kecamatan


Di titik inilah gagasan pemekaran Citangkil layak dibicarakan secara akademis dan administratif.


Bukan berarti Citangkil harus dimekarkan.


Bukan pula berarti jumlah penduduk 89.631 jiwa otomatis membuatnya memenuhi seluruh persyaratan.


Tetapi angka tersebut cukup besar untuk menjadi dasar pertanyaan:


Apakah struktur pemerintahan saat ini masih menjadi bentuk yang paling efektif untuk melayani masyarakat Citangkil?


Jika jawabannya masih efektif, tentu tidak ada alasan untuk melakukan pemekaran.


Namun jika hasil kajian menunjukkan bahwa rentang kendali pemerintahan terlalu luas, pelayanan publik membutuhkan struktur yang lebih dekat, dan seluruh persyaratan pemekaran dapat dipenuhi, maka pemerintah memiliki dasar untuk membicarakannya lebih serius.


Pemekaran seharusnya bukan proyek mengejar status wilayah baru.


Pemekaran harus menjadi instrumen untuk mendekatkan negara kepada masyarakat.


Dari Citangkil ke Kursi DPRD


Ada konsekuensi lain yang tidak kalah menarik.


Pertumbuhan penduduk Cilegon menuju angka 500 ribu jiwa berpotensi mengubah alokasi kursi DPRD berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Jika ambang tersebut terlampaui dalam data resmi yang menjadi dasar penetapan, Cilegon masuk ke rentang alokasi 45 kursi.


Namun, pertambahan kursi DPRD tidak boleh menjadi tujuan pemekaran.


Urutannya harus dibalik.


Pemerintah terlebih dahulu memastikan pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan efektivitas pemerintahan. Jika kemudian pertumbuhan penduduk berdampak pada representasi politik, itu merupakan konsekuensi dari data kependudukan, bukan alasan utama untuk menambah wilayah.


Karena itu, membicarakan Citangkil hari ini sebenarnya bukan sekadar membicarakan pemekaran kecamatan.


Kita sedang membicarakan masa depan Kota Cilegon.


Apakah pertumbuhan penduduk akan menjadi kekuatan pembangunan atau justru menjadi beban pelayanan?


Apakah program pendidikan gratis, Beasiswa Cilegon Juare, pelayanan kesehatan 24 jam dan berbagai program Robinsar-Fajar mampu mengikuti pertumbuhan jumlah masyarakat?


Dan yang paling penting, apakah struktur pemerintahan yang ada hari ini masih mampu menjangkau masyarakat secara efektif ketika jumlah penduduk terus bertambah?


Citangkil sudah memberikan sinyal melalui angka 89.631 penduduk. Sekarang bola berada di tangan Pemkot Cilegon: apakah angka tersebut hanya dicatat dalam statistik kependudukan, atau dibaca sebagai dasar untuk menyusun ulang strategi pelayanan publik dan menyiapkan wajah Cilegon untuk satu dekade ke depan?


Pada akhirnya, pemekaran bukan tentang menambah kecamatan.


Bukan pula tentang mengejar bertambahnya kursi di parlemen.


Pemekaran harus bermuara pada satu hal: masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, lebih cepat dan lebih adil.