Tangerang, Sinarbanten.id, Kurung waktu 1×24 jam usai di beritakan akhirnya pihak pemborong atau Kontraktor CV. Insan Multi Karya dengan No.85/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026, Jenis Pekerjaan Tambah Ruang Kelas (TRK) SMPN 1 Jayanti. Dengan Anggaran sebesar Rp. 981.137.000 Tahun Anggaran 2026 Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, kembalikan bekas bahan material sejenis Besi Warmes kuat duga di jual oleh pihak kontraktor kini telah di kembalikan ke pihak sekolah dan akan di serahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang,
Hal tersebut di katakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Supriyadi saat di hubungi melalui via tlp Whatsapp, Selasa 1-9-26 "masalah pemberitaan ada pihak pemborong yang katanya menjual bekas matrial itu saya sudah perintah kan Kepala Bidang (Kabid) untuk di kembalikan ke sekolah karna itu ada bagian Aset Daerah, kang Haerul coba aja cek ke lapangan apa kah sudah di kembalikan apa belum, ada pun tentang hal yang lainnya nanti saya akan meminta ke pak kabid masing-masing untuk turun ke lokasi mengecek apa bila proses pembangunan nya tidak sesuai prosedur akan kita tindak" tegasnya
Selain itu hal tersebut di benarkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Jayanti, DR. Eko Warso, S.pd. Mpd saat di temui di ruang kerjanya, "Besi yang di angkut oleh pihak pemborong tempo hari itu sudah di kembalikan bahkan insya allah mungkin dalam minggu ini akan kami serahkan ke Bidang Aset Kabupaten Tangerang, jujur kami pihak sekolah tidak tau sama sekali kalau bekas matrial itu di angkut oleh pekerja karna waktu itu posisi sekolah sedang libur"jelas Eko ke awak media
Namun sampai saat ini pihak kontraktor belum bisa di hubungi saat di lokasi pekerjaan hanya ada tukang dan tidak ada pihak Kontraktor, Dinas mau pun Konsultan sedangkan di sekitar lokasi pekerjaan sangat membahayakan siswa/i Pagar Seng gelombang atau pagar pengaman proyek (temporary fence/hoarding).
agar konstruksi, material untuk aspek keamanan, keselamatan kerja (K3), dan mencegah debu dan Meterial mengenai Siswa dan Siswi@Rul

