SERANG — DPP LSM GEGER BANTEN resmi melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Serang terkait masih maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Kurikulum Merdeka di sejumlah SD Negeri di Kota Serang.
Informasi yang diterima DPP LSM Geger Banten menyebutkan, buku LKS yang beredar di sejumlah sekolah tersebut di antaranya diproduksi oleh CV Malyka Pratama dan CV Adelia, dengan harga sekitar Rp15.000 per buku.
DPP LSM Geger Banten menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kota Serang, khususnya terkait mekanisme distribusi dan penjualan buku LKS kepada peserta didik serta apakah pembelian tersebut benar-benar bersifat sukarela atau dalam praktiknya menjadi sesuatu yang seolah-olah diwajibkan.
Ketua Umum LSM Geger Banten, Amrul, menyayangkan apabila masih lemahnya pengawasan membuat penjualan LKS di sekolah negeri terkesan menjadi kewajiban bagi orang tua atau wali murid.
«“Rp15 ribu mungkin terlihat kecil kalau hanya satu buku. Tetapi bagaimana kalau siswa harus membeli lima sampai sepuluh buku mata pelajaran? Bisa Rp75 ribu sampai Rp150 ribu. Itu belum termasuk kebutuhan sekolah lainnya. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit, tentu ini menjadi beban tambahan bagi orang tua,” ujar Amrul.»
Menurut Amrul, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal harga buku, melainkan menyangkut transparansi, pengawasan dan perlindungan terhadap orang tua/wali murid.
“Jangan sampai ada orang tua yang merasa tidak punya pilihan selain membeli karena anaknya mendapatkan arahan atau tekanan untuk memiliki buku tersebut. Kalau memang sifatnya tidak wajib, harus ada penjelasan yang benar-benar jelas kepada wali murid,” tegasnya.
DPP LSM Geger Banten meminta Dinas Pendidikan Kota Serang tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun melakukan verifikasi dan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah yang diduga masih melakukan penjualan LKS.
LSM Geger Banten juga mempertanyakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, antara lain:
- Apa dasar dan mekanisme penjualan LKS di sekolah negeri;
- Apakah pembelian LKS benar-benar bersifat sukarela;
- Siapa yang menginisiasi atau mengoordinasikan distribusi buku;
- Bagaimana mekanisme penentuan harga Rp15.000 per buku;
- Apa hubungan pihak sekolah dengan penerbit atau distributor;
- Apakah seluruh siswa diwajibkan membeli buku tersebut;
- Serta bagaimana kebijakan tersebut diterapkan kepada siswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Amrul menegaskan, surat yang dikirimkan DPP LSM Geger Banten merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Serang.
«“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu. Kami meminta penjelasan dan memastikan persoalan ini terang-benderang. Kalau memang semua sesuai ketentuan, silakan Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan adanya praktik yang membebani wali murid atau penjualan yang seolah-olah diwajibkan, tentu harus ada evaluasi dan tindakan,” katanya.»
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa sekolah negeri menjadi tempat pendidikan yang terjangkau, transparan dan tidak memberikan beban tambahan yang tidak semestinya kepada masyarakat.
“Pendidikan adalah hak masyarakat. Jangan sampai kebutuhan bahan pembelajaran justru membuat wali murid harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat tanpa kejelasan. Kalau satu siswa membeli 10 buku saja sudah Rp150 ribu. Kalau dikalikan jumlah siswa dan terjadi setiap tahun, tentu nilainya bukan lagi kecil,” pungkas Amrul.
DPP LSM Geger Banten menyatakan akan menunggu klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari Dinas Pendidikan Kota Serang atas surat yang telah disampaikan. LSM Geger Banten juga membuka ruang bagi pihak Dinas Pendidikan, sekolah, maupun penerbit yang disebutkan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab kepada publik..(brew)
