Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Aset Negara Dijual Tanpa Melalui Prosedur? Kuat Dugaan Pejabat Eselon II Terlibat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 01.45 WIB Last Updated 2026-08-28T22:37:09Z

 




Tangerang-Sinarbanten.id.

Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset Negara kembali mencuat dari dunia pendidikan. Kali ini sorotan mengarah ke Pemabangunan Tambah Ruang Kelas (TRK) SMPN 1 Jayanti yang diduga mengabaikan prosedur penghapusan aset sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Persoalan mencuat setelah adanya pihak dengan sengajak menjual bekas matrial (Besi) menggunakan mobil Losbak/pikap berwarna putih kuat dugaan menuju kesalah satu pengepul untuk di jual, 


Jum'at 28-8-2026, Saat awak media Sinarbanten.id mendatangi kelokasi pembangunan tidak ada yang dapat memberikan keterangan lebih lanjut, 


Kegiatan tersebut di kerjakan oleh CV. Insan Multi Karya, dengan nomor kontrak kerja, 85/Kontrak.Disdik/APBD/Vll/2026, dan nilai kontrak anggaran sebesar Rp. 981,137,000.00,


Bahkan lebih Eronisnya lagi di lokasi pembangunan tidak ada pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan, Konsultan, mau pun pihak dari Tenaga Ahli, dalam pelaksanaan pekerjaan pihak kontraktor mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek adalah sistem perlindungan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja demi menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap orang di area lokasi proyek,


Sedangkan Peraturan tentang K3 sudah di tuangkan dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan, Undang-Undang dan dalam persyaratan dokumen Lelang Tentang Pengadaan Barang dan Jasa sudah di Tuangkan namun hal tersebut tidak di hiraukan oleh pihak kontraktor, 


Sampai berita ini di Tayangkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan ke awak media.


Tentunya pihak APH, Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD Kabupaten Tangerang agar di tindak tegas sesuai dengan per undang-undang dan Peraturan Pemerintah. (Haerul)