CILEGON – Aktivitas kapal tongkang yang diduga melakukan ship to ship (STS) sekaligus membuang pasir dan limbah ke perairan Teluk Banten kembali memantik sorotan.
Lemahnya pengawasan dari otoritas terkait dinilai membuka ruang terjadinya dugaan pelanggaran di kawasan perairan yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
Beredar sebuah video yang memperlihatkan aktivitas kapal tongkang di sekitar perairan Pulau Ampel, Kabupaten Serang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dugaan aktivitas pemindahan muatan antarkapal (ship to ship) disertai pembuangan material yang diduga berupa pasir maupun limbah ke laut.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar terhadap peran pengawasan yang dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Banten.
Seorang nelayan Pulau Ampel yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut sudah lama menjadi keluhan masyarakat pesisir karena dinilai berdampak langsung terhadap hasil tangkapan ikan.
"Aktivitas seperti itu tentu sangat merugikan bagi kami nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencaharian. Dampaknya mengurangi hasil tangkapan ikan, mengubah kualitas air, dan merusak biota laut," ujarnya.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Perhubungan, kegiatan ship to ship di wilayah perairan wajib memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, serta perizinan yang berlaku. Namun, dugaan aktivitas serupa disebut masih kerap terjadi di kawasan Teluk Banten.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah pengawasan maupun penindakan yang tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di salah satu kawasan perairan strategis di Banten.
Sejumlah kalangan mendesak KSOP Banten, Polairud Polda Banten, serta instansi terkait segera melakukan investigasi terhadap video yang beredar.
Jika terbukti terjadi pelanggaran berupa aktivitas ship to ship ilegal maupun pembuangan material ke laut, aparat diminta menindak pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pesisir berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan di Teluk Banten.
Dugaan Pembuangan Material dari Kapal Tongkang di Perairan Bojonegara, DKP Banten Sebut Aktivitas Reslamaksi PT Gandasari Group
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten buka suara soal video yang beredar mengenai aktivitas pembuangan material parairan teluk Banten, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Kepala DKP Banten Agus Supriyadi mengungkapkan, pihaknya merespon cepat dan segera turun tangan dengan menerjunkan tim guna menyelediki hal tersebut.
"Hasilnya, pembuangan tersebut merupakan aktivitas reklamasi tahap II anak perusahaan PT Gandasari Energi Group, Gandasari Perkasa Mandiri," katanya dalam keterangan resmi Jum'at (10/7).
Pihaknya mengklaim, material yang di buang untuk reklamasi, sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. (PKK-PRL), masih di zonanya, berizin.
Kemudian Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Banten Ahmad Budiman, yang terjun langsung ke lapangan mengungkapkan, reklamasi dilakukan untuk pengembangan kawasan industri tahap II dengan total seluas 42,83 Hektar.
Ia terjun yang terjun langsung bersama Tim Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Jakarta mengatakan, material yang dibuang bukanlah limbah.
"Pihak legal menegaskan bahwa material yang dibuang ke laut bukanlah limbah, melainkan murni material batu makadam yang
ditujukan untuk menunjang kegiatan reklamasi perusahaan," kata dia.****
Dugaan Pembuangan Matrial Dari Tongkang di Perairan Bojonegara Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Group, DKP Banten Ungkap Sempat Terjadi Kesalahan Titik Koordinat
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten,
Berdasarkan hasil kunjungan pihaknya ke lokasi pada Kamis (9/7/2026) kemarin.
Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Banten Ahmad Budiman
Adapun kronologinya, bermula dari insiden salah lokasi pembuangan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2026. Proses pemuatan material ke tongkang dimulai pada malam hari tanggal 3 Juli 2026.
Kapal kemudian berlabuh pada pukul 04.00 WIB dan aktivitas bongkar muatan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Untuk penyebab kesalahan koordinat, terjadi miskomunikasi antara tim darat dan kru kapal. Pada saat persiapan pembongkaran muatan, pihak kru tidak merespons panggilan untuk
konfirmasi letak titik bongkar yang akurat.
Akibatnya, kru kapal memutuskan secara sepihak untuk membuang material di titik koordinat yang salah, yang posisinya lebih jauh menjorok ke perairan dari batas reklamasi daratan yang seharusnya.
Dari kesalahan penentuan titik bongkar ini baru disadari dan terkonfirmasi pada pukul 12.00 WIB. Aktivitas pembongkaran langsung dihentikan. Diperkirakan volume material yang telanjur dibuang di koordinat yang salah mencapai kurang lebih seperempat dari total keseluruhan volume satu tongkang.
Ia melanjutkan, pengiriman material makadam untuk reklamasi pada umumnya menggunakan armada truk melalui jalur darat. Namun, karena kondisi akses jalan darat yang macet parah akibat tingginya volume truk tambang liar, pihak perusahaan melakukan uji coba pengiriman perdana melalui jalur laut.
"Insiden ini terjadi bertepatan dengan uji coba pengiriman pertama tersebut," kata dia.
Area reklamasi perusahaan yang sebenarnya telah memiliki landasan izin yang sah. Pihak perusahaan telah mengantongi dokumen PKK-PRL yang diterbitkan pada bulan Oktober 2025, serta telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL KKP cq Kemenhub.
"Isu mengenai pembuangan limbah laut di perairan Bojonegara tidak tepat. Kejadian tersebut murni merupakan kecelakaan operasional berupa kesalahan titik koordinat pembuangan material batu makadam reklamasi akibat miskomunikasi," tutupnya.***
