Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPR BTN Lunas Tapi Sertifikat Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12.51 WIB Last Updated 2026-07-04T05:51:45Z

 





SERANG – Nasib sejumlah  kelompok warga  Cikande Permai yang sudah melunasi KPR BTN  namun belum menerima sertifikat rumah akhirnya mendapat perhatian . Anggota DPRD Kab. Serang Joko Santoso dari PDIP turun langsung memediasi perwakilan warga dengan pihak Bank Tabungan Negara Cabang Cilegon, pihak BPN Kabupaten Serang  dan pihak pengembang dari PT.Adiyasa Konstrido.


Mediasi berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jumat (3 / 7 / 2026) mulai pukul 13 : 30 wib.


 50 Debitur KPR BTN  sudah melunasi kredit sejak 2010 hingga 2025. Namun hingga Juni 2026 sertifikat Hak Milik belum diserahkan BTN Cabang Cilegon ke Debetur dengan alasan “masih proses di pengembang”. Warga lalu mengadu ke Anggota DPRD Kab. Serang Joko Santoso.


Hadir mediasi tersebut; , perwakilan warga Cikande Permai berjumlah 7 orang yang dipimpin oleh Abi. 

Pihak yang dimediasi: pimpinan BTN KC Cilegon, pimpinan pihak BPN dan  pihak pengembang oleh Max Lexa dari PT.Adiyasa Konstrindo.

Yang memediasi: Joko Santoso, Anggota DPRD Kab. Serang Fraksi PDIP dan DPRD lainnya.


Joko Santoso menyampaikan hasil mediasi melalui wawancara  kepada awak media mengatakan ,ia  turun tangan karena atas adanya aduan sejumlah warga Cikande Permai kepada saya pada Sabtu(16/5) tentang hal pengaduan sekaligus penyelesaian terkait proses penerbitan sertifikat tanah.

  

Lanjutnya , Joko Santoso meminta BTN dan pihak pengembang untuk segera mencari solusi permasalahan ini.Pasti ada jalan keluar. 


“Bank BTN dan pengembang tidak boleh lempar tanggung jawab. KPR sudah lunas, hak konsumen harus diberikan ," tegas Joko Santoso.


Joko Santoso juga menyampaikan kepada awak media hasil  surat pernyataan Deplover dari finance manager  Max Lexa sebagai berikut ; 


1.PT.Adiyasa Konstrindo membuka pemblokiran sertifikat Induk SHGB kepada DKJN pusat dalam waktu empat bulan.


2 . Mengurus perpanjangan dan pemecahan sertifikat sebanyak 50 sertifikat kepada BPN dalam waktu enam bulan.


3 . Menyerahkan sertifikat kepada Debetur atau proses pembuatan AJB dan balik nama sertifikat paling lambat tiga bulan ( Agustus 2027) setelah perpanjangan dan  pemecahan sertifikat dilakukan .


" Saya berharap kepada pihak pengembang, apa bila dikemudian hari tidak memenuhi pernyataan  pengembang, maka bersedia dihukum secara hukum ," tegasnya.


Selanjutnya , pihak Legal BTN KC Cilegon mengatakan,penyelesaian sertifikat itu memang harus sesuai perjanjian kredit. 

" Antara kita dengan debetur disitu  ada deplovernya. Yang tanda tangan AJB  itu adalah deplover dan debetur. Maka disitu muncullah kewajiban deplover untuk penyelesaian sertifikat.Diperjanjian sertifikat kredit kita pun di Pasal 17 ayat 2 tertera untuk menyelesaikan sertifikat dan legalitas lainnya itu kewajiban deplover ," ucapnya.


Ia juga menjelaskan bahwa BTN itu berkewajiban menyerahkan semua dokumen tersebut apabila dari deplover sudah menyerahkan ke BPN. " Pada hal kita  menyerahkan ke konsumen.Bagaimana kita menyerahkan ke konsumen sedangkan deplover tidak menyerahkan ke BPN .Saya berharap kepada deplover,  komitlah atas komitmen yang dibuat pada hari ini," tegasnya.


Sementara itu, salah satu kelompok warga Cikande Permai oleh Kristofer mengapresiasi  luar biasa kepada Dewan Joko Santoso yang telah memediasi    untuk membantu dalam hal penyelesaian penerbitan sertifikat tanah.


" Kami mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kabupaten Serang Bapak Joko Santoso yang telah memberikan waktunya  kepada kami.Yang mana  Dewan Joko Santoso mendengar aspirasi kami sehingga permasalahan ini sampai ke Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang .Hanya Dewan Joko Santoso bisa membantu kami .Semoga kedepan  Bapak semakin sehat dan melanjutkan periode berikutnya jadi anggota DPRD lagi ," ucapnya.


Dalam hal mediasi itu menghasilkan kesepakatan bahwa pihak pengembang berkomitmen  menyelesaikan kewajibannya pada bulan Agustus 2027 untuk penerbitan sertifikat tanah sebagai hak milik para konsumen. Mediasi tersebut  berlangsung penuh hikmad , lancar , aman dan diakhiri fofo bersama .

(Red)