Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. NET.com Sedang Melakukan aktifitas Tanam Tiang internet Sebanyak 80 Tiang dijalan Desa Singamerta Ciruas Serang, Apakah Pengusaha Provider Tersebut Sudah Lengkapi Perizinannya...?"

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06.02 WIB Last Updated 2026-07-24T23:02:19Z




Foto : Beberapa tiang internet yang sudah terpasang di wilayah desa Singamerta oleh provider PT. Netcom.

Kab. Serang, Sinarbanten.id --Maraknya pengusaha jaringan internet (wifi) yang belum mengantongi izin usaha yang resmi dari Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) daerah maupun pusat terus melenggang santai dalam menjalankan usahanya. Pasalnya usaha jaringan internet keuntungannya sangat menggiurkan dan mereka para pengusaha merasa nyaman dan tenang menjalankan aktivitas nya, karena selama ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat Jumat 24 juli 2026.


Menurut Aktivis kabupaten Serang Abdul Hafidz SH, jelas pemilik usaha provider jaringan internet yang dikenal saat ini (wifi) usaha tersebut pengusaha nya harus mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat melalui Diskominfo kabupaten/kota lalu provinsi sampai ke kementerian Kominfo. Jika mereka tidak mengantongi izin resmi tersebut berarti mereka usahanya tidak membayar pajak ke daerah maupun ke negara, hal tersebut usahanya dapat dikategorikan usaha ilegal karena dan merugikan negara. " Ujar Abdul Hafidz SH yang juga seorang pengacara muda berani.





Beberapa warga dan aktivis kabupaten Serang mencoba menanyakan perizinan yang dimiliki pelaksana, ketua pekerja dan pengawas lapangan (Waspang) dilokasi pekerjaan penanaman tiang internet, mereka menjawab jika sudah memiliki izin resmi dari kepala desa Singamerta, 


" Kami sudah memiliki izin resmi untuk pemasangan tiang internet dari pak kades Singamerta," ujar seorang pekerja.


Saat warga dan aktivis menanyakan surat izin dari Diskominfo kabupaten, Provinsi Banten dan Kemeninfo pusat dan surat izin dari dinas-dinas terkait pelaksana, ketua pekerja maupun Waspang diam semua dan menjawab, 


"Ya...sudah kami hentikan dulu kegiatan kami, besok saja kita kumpul lagi sambil kita ngopi-ngopi lah, kami laporkan terlebih dahulu ke bos.". Ujar salah satu penanggung jawab pemasangan tiang internet tersebut.


Sampai berita ini disiarkan kades Singamerta belum dapat memberikan klarifikasi terkait mengizinkan pemasangan tiang internet sepanjang 4 kilo meter.

Red xbi//.*