Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Geram Akses Jalan Rusak, Sebuah Perusahaan di Jambe Kab. Tangerang Diduga Tak Berizin yang Berdiri di Tengah Pemukiman

Senin, 01 Juni 2026 | 20.33 WIB Last Updated 2026-06-01T13:33:55Z







Kab. Tangerang, sinarbanten.id --

Aktivitas pembangunan sebuah pabrik di lingkungan pemukiman warga Kampung Daraham RT 06/04, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, kabupaten Tangerang Banten kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya hilir mudik kendaraan material dengan beban berat telah merusak akses jalan yang setiap hari dilalui oleh masyarakat sekitar. Minggu, 01/06/26.









Berdasarkan hasil penelusuran awak media sinarbanten .id --proyek pembangunan yang tengah berlangsung tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan resmi (Amdal). Meski demikian, aktivitas konstruksi tetap berjalan dengan mendatangkan sejumlah alat berat ke lokasi proyek.  Selasa 28/05/2026


Pantauan awak media di lapangan menunjukkan proses pembangunan sudah mulai berlangsung. Kehadiran alat berat di area proyek mengindikasikan adanya aktivitas pengerjaan yang cukup serius, meskipun legalitas pembangunan tersebut masih dipertanyakan.


Saat awak media bersama LSM BIAS Indonesia berupaya melakukan konfirmasi kepada pekerja di lapangan, salah seorang pekerja meminta agar wartawan menghubungi pihak mandor perusahaan yang berinisial AHM sambil memberikan nomor telepon seluler yang bersangkutan.


Namun saat dihubungi, nomor tersebut  aktif enggan angkat telepon. Diduga mandor perusahaan tidak bersedia menemui wartawan dan menghindari upaya konfirmasi dari tim liputan. Sikap tertutup tersebut semakin memunculkan dugaan bahwa pembangunan pabrik tersebut memang belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.


Tidak berhenti sampai di situ, awak media terus menggali informasi dengan mendatangi Ketua RT setempat, Haer. Saat dimintai keterangan terkait keberadaan perusahaan di wilayahnya, Haer menyampaikan bahwa awalnya pihak pemilik perusahaan berinisial FR datang menemuinya dengan alasan hanya akan melakukan pemagaran halaman.


"Awalnya si pemilik perusahaan, inisial FR, menemui saya. Laporannya hanya hendak membuat pagar halaman. Saya persilakan karena itu hak mereka. Sekalian katanya mau buka usaha, saya bilang tidak apa apa asalkan ada izin. Kalau izin katanya sedang diproses," ujar Haer kepada awak media.


Haer juga menambahkan bahwa hingga saat ini izin lingkungan belum ada. Menurutnya, informasi terkait awal mula pendirian perusahaan masih simpang siur dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Senin 01/06/2026 .


Sebagai bentuk edukasi publik dan transparansi, Ketua DPP LSM BIAS Indonesia merinci sejumlah kewajiban administratif yang wajib dipenuhi pelaku usaha, khususnya usaha pembuatan bingkai, di antaranya  Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Sertifikat Standar Usaha, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan, Persetujuan lingkungan dan dokumen pendukung lainnya.


Ketua DPP LSM BIAS Indonesia (Badan Independent Anti Suap Indonesia), Eky Amartin, SH, mengaku geram atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan industri wajib mematuhi regulasi dan prosedur perizinan yang berlaku.


"Jika benar pembangunan ini belum memiliki izin, maka ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan. Perusahaan tidak boleh semena-mena melakukan pembangunan sebelum seluruh proses administrasi dan legalitas dipenuhi," tegasnya.


Lebih lanjut, Eky menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada perusahaan terkait serta kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera melakukan peninjauan ke lokasi.


Kasus ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pembangunan industri tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, tata ruang, kerusakan akses jalan warga, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya perizinan pembangunan pabrik tersebut. Sementara itu, publik masih menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah guna memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saepul/Pijay