Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Satpol PP Cilegon Diduga Bekingi Toko Miras di Merak

Kamis, 06 Agustus 2026 | 01.45 WIB Last Updated 2026-08-05T18:45:42Z

 





CILEGON— Petugas Satpol PP yang sepatutnya menertibkan segala bentuk peredaran dan jual beli Miras (Minuman Keras). Namun diduga ada oknum yang membekingi toko atau warung yang menjual Miras.


Dari informasi yang dihimpun, aturan mengenai minuman keras di Kota Cilegon diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. Wilayah Kota Cilegon dinyatakan tertutup dan melarang keras segala bentuk kegiatan penyimpanan, penyaluran, penjualan, hingga pemakaian minuman keras


"Poin Utama aturan adalah Setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menyalurkan, mengedarkan, menjual, hingga meminum minuman keras di wilayah Kota Cilegon.Larangan Tempat: Pemilik rumah, bangunan, atau tempat usaha dilarang membiarkan propertinya digunakan untuk menyimpan, membuat, menyalurkan, atau mengonsumsi miras," ungkap Durahim, warga Cilegon. (5/8/2026).


Diketahui, Penegakan Hukum: Pemerintah Kota Cilegon melalui Satpol PP bersama kepolisian rutin menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat, penutupan warung ilegal berkedok jamu, dan pemusnahan barang bukti sitaan miras.


Namun belakangan diketahui peredaran di salah satu toko besar penjual Miras di kawasan Merak atau di seberang Hotel Merpati, saat dikonfirmasi ia mengaku sudah berkoordinasi dengan oknum petugas Satpol PP Cilegon.


"Satpol PP aman bang, Pak F juga suka minta ke kita, emang melalui anak buahnya," ungkap A  pemilik toko miras saat ditanyai.


Selain mendapatkan minuman, diduga oknum petugas yang berlum diketahui nama lengkapnya ini, diduga juga mendapatkan setoran dari para pedagang Miras yang ingin dagangannya aman dan tidak dirazia oleh Petugas Satpol PP