Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyalahgunaan Pelat RI, Pemilik THM 126 Ditilang Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 | 20.59 WIB Last Updated 2026-05-26T13:59:47Z

 


Tangerang, - Diduga usai temui Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang pemilik usaha tempat hiburan malam One Two Six 126 di kawasan Citra Raya diberhentikan di lampu merah Cikupa akibat menggunakan pelat nomor modifikasi. Selasa malam, 25/6/26.


Dalam video yang diunggah oleh akun medsos dilansir dari infomer_tangerang yang berdurasi 16 detik, kepolisian lalu lintas Polresta Tangerang memberhentikan tindak tilang unit mobil listrik merek Denza D9 dengan pelat nomor R1 126.


Pasalnya, kode “R1” merupakan identitas khusus yang hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas pejabat tinggi negara.


Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengatakan  bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) begitu mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.


“Kendaraan tersebut sudah kami lakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Fery, Selasa (26/5/26).


Menurut keterangan Fery, pemilik mobil mengubah tulisan pada pelat nomor sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.


"Tilang yang dilakukan pada Senin malam sekitar pukul 20.50 WIB," ucapnya.


Kata dia, atas pelanggaran tersebut pemilik telah melakukan TNKB yaitu pelanggaran tidak sesuai standar.


"Sanksi bagi pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 Ribu," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pemilik kendaraan dengan pelat seri R1 126 belum dapat dikonfirmasi dan klarifikasi. (Hasan)