CILEGON – Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Seorang warga bernama Puguh Mulianto mengaku mengalami pengurangan luas tanah miliknya hingga ratusan meter persegi dan kini tengah berupaya mencari kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, lahan tersebut awalnya dibeli oleh Puguh Mulianto pada Mei 2014 dari pemilik sebelumnya bernama M dengan luas sekitar 3.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel.
Proses peralihan kepemilikan lahan tersebut dilakukan secara resmi melalui sejumlah dokumen hukum, di antaranya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 06/2014 tertanggal 9 Mei 2014 yang dibuat oleh Dedi Supendi, SE selaku PPAT Kecamatan Pulo Ampel. Selain itu, dasar kepemilikan juga merujuk pada AJB Nomor 212/2009 tanggal 2 Desember 2009, Surat Keterangan Waris Nomor 593/56/Pemt tertanggal 23 November 2009, serta dokumen SPPT Nomor 36.04.280.010.006-0199.0.
Selanjutnya, kepemilikan tanah tersebut secara resmi beralih kepada Puguh Mulianto pada 12 Januari 2015, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 795/Salira dengan Surat Ukur tanggal 18 Agustus 2014 Nomor 00200/Salira/2014 dengan luas tercatat 3.000 meter persegi.
Namun permasalahan mulai muncul sekitar tahun 2023, ketika diketahui terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di atas sebagian lahan milik Puguh Mulianto tersebut. Melalui stafnya yang berada di wilayah Salira, Puguh kemudian mencoba menelusuri siapa pihak yang menempati bangunan tersebut.
Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa beberapa penghuni mengaku telah membeli lahan dari Malik melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Dedi Supendi, SE selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Pulo Ampel, berdasarkan SK Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 11/KEP-36.11/III/2014 tanggal 14 Maret 2014.
Adapun beberapa transaksi jual beli yang terjadi diketahui dengan adanya:
AJB Nomor 101/2015 tanggal 18 Mei 2015, antara H. Malik dan Hj. Masturoh sebagai penjual kepada Ali Mufti sebagai pembeli.
AJB Nomor 86/2016 tanggal 11 Oktober 2016, antara H. Malik dan Hj. Masturoh kepada Mimin sebagai pembeli.
AJB Nomor 87/2016 tanggal 11 Oktober 2016, antara H. Malik dan Hj. Masturoh kepada Heriyanto sebagai pembeli.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, pada 14 April 2023 Puguh Mulianto mengajukan permohonan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.
Hasil pengukuran ulang tersebut menunjukkan bahwa luas lahan milik Puguh Mulianto mengalami pengurangan sekitar 600 meter persegi, sehingga luas yang tersisa hanya sekitar 2.400 meter persegi. Pengurangan tersebut diduga merupakan bagian dari tanah yang kemudian dijual kembali kepada tiga pihak pembeli tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Puguh Mulianto melalui kuasa hukumnya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat agar difasilitasi penyelesaian secara musyawarah.
Pemerintah Desa Salira diketahui pernah mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi, termasuk M sebagai pihak yang diduga melakukan penjualan lahan tersebut. Namun, pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Puguh Mulianto serta pihak yang mengaku telah membeli tanah dari M .sementara M tidak menghadiri undangan mediasi tersebut sehingga musyawarah tidak dapat mencapai kesepakatan.
Pada 8 Januari 2024 Sdr. Puguh Mulianto melalui kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan Laporan Informasi ke Polres Cilegon terkait dugaan penyerobotan lahan.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor R/13/Lap-Info/I/2024/Reskrim.
Karena mediasi tidak membuahkan hasil dan dari Pihak Sdr M tidak menunjukkan Itidak Baik, sehingga Kuasa hukum Puguh Mulianto menyatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada Pihak Polres CIlegon agar proses penyelidikan kembali dilakukan/dilanjutkan guna memastikan duduk perkara secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi kliennya sebagai pemilik sah lahan tersebut.
“Klien kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan sehingga kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat segera terwujud,” ujar kuasa hukum Puguh Mulianto.
Potensi Unsur Pidana
Sejumlah ahli hukum menyebutkan bahwa apabila benar terjadi penjualan kembali atas tanah yang sebelumnya telah beralih kepemilikan secara sah kepada pihak lain, maka perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama, perbuatan tersebut berpotensi dijerat antara lain dengan:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti adanya perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat.
Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penggelapan hak atas tanah (stellionaat), yaitu perbuatan menjual, menggadaikan atau mengalihkan hak atas tanah yang diketahui bukan lagi menjadi haknya.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) yang akan berlaku secara nasional, perbuatan serupa juga dapat dikualifikasikan sebagai:
tindak pidana penipuan, apabila terdapat unsur memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan cara menyesatkan pihak lain;
atau tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan atau pengalihan hak atas barang yang diketahui bukan miliknya, apabila terbukti bahwa pihak yang menjual telah mengetahui bahwa tanah tersebut telah beralih kepemilikan kepada orang lain.
Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak M belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan kembali lahan tersebut.
