Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Puncak HPN 2026, PWI dan Dewan Pers Deklarasikan Perlindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi AI

Senin, 09 Februari 2026 | 01.29 WIB Last Updated 2026-02-08T18:29:14Z

 


​SERANG – Menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebuah langkah bersejarah diambil oleh komunitas pers Indonesia. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, serta serikat perusahaan pers secara resmi menyepakati dan menandatangani deklarasi perlindungan pers di Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).

​Penandatanganan deklarasi tersebut berlangsung dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.

​Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, didampingi Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, serta perwakilan berbagai organisasi media. Mereka secara bersama-sama membacakan dan menandatangani delapan butir kesepakatan krusial.

​Dalam deklarasi tersebut ditegaskan kembali bahwa pers nasional memiliki tanggung jawab strategis menjaga nilai fundamental demokrasi, menegakkan supremasi hukum dan HAM, serta menjunjung kebhinekaan. Namun, peran ini kini dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari ancaman kebebasan pers hingga disrupsi teknologi.

​Salah satu sorotan utama dalam deklarasi ini adalah desakan agar perusahaan teknologi, termasuk pengembang Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), memberikan imbal balik yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik sebagai basis data mereka.

​Delapan Butir Deklarasi Serang

​Berikut adalah delapan poin tuntutan dan komitmen yang dideklarasikan pada peringatan HPN 2026:

​Komitmen Profesionalisme: Menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Perlindungan Wartawan: Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil atas kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers.

​Insentif Fiskal: Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital, insentif “no tax for knowledge”, serta pembiayaan publik yang transparan demi penyehatan pers yang bertanggung jawab (BEJO's).

​Tanggung Jawab Platform Digital: Mendesak pemerintah memastikan platform digital mematuhi Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, dan mendorong peningkatan status regulasi tersebut menjadi Undang-Undang demi kedaulatan digital nasional.

​Hak Cipta Jurnalistik: Mendesak Pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

​Kompensasi AI: Mendesak platform teknologi, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan sistem AI, serta wajib mencantumkan sumber media secara jelas (atribusi).

​Cegah Monopoli: Mendorong Pemerintah dan KPPU mencegah praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.

​Revisi UU Penyiaran: Mendorong percepatan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang adaptif dan berkeadilan, serta memberlakukan moratorium sementara Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

​Deklarasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi keberlanjutan industri media di tengah gempuran transformasi digital dan tantangan ekonomi global.