KAB SERANG, - Camat Puloampel Teguh Nugroho saat dihubungi perihal terbit nya Akte Jual Beli (AJB) nomor 108 pada lahan tanah seluas 700m2 yang berlokasi di Blok Waringin, Desa Salira Kabupaten Serang yang di duga telah di jual oleh BST pelaku Penggelapan uang senilai Rp 6,1 Milyar yang merugikan pengusaha bernama Puguh Mulianto mengatakan, bahwa pihak nya saat itu telah memanggil kedua belah pihak untuk bermusyawarah, namun tergugat yakni BST tidak hadir
"Berkaitan dgn mslh tsb, sy dan kepala desa Salira sdh bertemu dgn pengacara dr pihak penggugat dan ditindaklanjuti dgn mengundang kedua belah pihak unt musyawarah di kantor desa, tp pihak tergugat tdk hadir.
Selanjutnya akan kami undang kembali, itu info sementara yg dpt sy sampaikan" terang Teguh Nugroho melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/12/2025)
Camat Puloampel itu pun menyatakan bahwa pihak nya maupun Kepala Desa Salira tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijaminkan kepada Puguh Mulianto, dan saat pembuatan AJB pelaku BST selaku pemilik tanah menjelaskan bahwa Girik tidak ada dan menyatakan bahwa status tanah tidak dalam bersengketa dan tidak dijaminkan ke siapapun
Namun Teguh Nugroho baru mengetahui setelah ia bertemu dengan Hendra Gunawan selaku kuasa Hukum Puguh Mulyanto, dimana tanah tersebut merupakan salah satu objek Jaminan yang diberikan pelaku BST selaku tergugat kepada Puguh Mulianto selaku Penggugat
"Pihak desa awalnya tdk tau kl tanah tersebut dijaminkan, hanya menyampaikan kl giriknya ga ada, dan didukung dgn pernyataan tidak sengketa dr pemilik, bahwa tanah tsb tdk sengketa dan tdk sdg dijaminkan. Akhirnya dijual sebagian, sekitar 700 mtr.
Desa br tau kl tanah tsb dijaminkan stelah bertemu dgn pengacara dr pihak penggugat" ujar nya
Dari hasil pertemuan dan keterangan yang diberikan kuasa hukum penggugat, Teguh menyatakan bahwa kemungkinan AJB tersebut akan dibatalkan dikarenakan ada pemalsuan keterangan
"Kemungkinan ajb tersebut akan dibatalkan krn ada pemalsuan keterangan" singkat nya
Sementara dalam Konferensi pers yang dilakukan Hendra Gunawan beberapa hari lalu, disampaikan bahwa
Lurah Salira saat itu mengetahui (saksi, red) dan ikut menandatangani pada saat dibuat nya surat pernyataan dari pelaku BST yang menyatakan akan menjaminkan aset, salah satu nya tanah seluas ±8.217-meter persegi untuk melunasi kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan nya
"Surat pernyataan yang dia (Pelaku BST) buat itu diketahui Lurah Salira Sanudin yang saat ini masih menjabat sebagai Lurah, dan ada tanda tangan nya, jadi Lurah sekarang pun tau, jadi dia kalau bikin AJB rekomendasi ke Camat, dia (Lurah Salira, red ) tau kok" tegas Hendra Gunawan
Selain itu kata Hendra, pada tahun 2002, telah dilakukan penandatanganan surat kuasa jual dari pihak keluarga BST secara notaris yang memberikan kuasa jual ke Puguh Mulianto, namun dalam perjalanan nya, ketika Puguh ingin menjual tanah tersebut selalu mendapat halangan dari keluarga BST
"Namun ketika Klien kami Pak Puguh ingin menjual tanah tersebut dengan membawa calon pembeli selalu dapat halangan dari keluarga BST" ungkap nya
Bukan hanya itu, Hendra membeberkan bahwa pernah di buat pula papan Informasi di area lahan tanah yang telah dijamin kan dan di saksikan oleh keluarga BST, Staff Kelurahan dan pihak Puguh Mulianto, namun tiba - tiba papan informasi tersebut ada yang mencopot
"Dilahan itu dulu pernah dipasang papan Informasi ditanah yang dijaminkan, Ada saksi Ade Pelaku BST, ada Staff Kelurahan juga dan saksi dari Pak Puguh, awal nya sudah sepakat supaya kalau ada yang minat beli hubungi pak Puguh, namun tiba - tiba ada yang mencopot, nah ini ada apa?." terang Hendra
Sementara Sanudin Lurah Salira tidak merespon saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp
