Serang | Sinarbanten.id – Kejaksaan tinggi Banten resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan fiktif pembelian minyak goreng CP10 di tubuh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) milik Provinsi Banten.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Banten dari hasil audit keuangan akuntan publik, pembelian minyak goreng CP10 mengalami kerugian senilai Rp. 20,4 Miliar.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejaksaan tinggi Banten Rangga adekresna dalam keterangan resmi yang diterima wartawan Senin 24 November 2025 menjelaskan kasus pembelian minyak goreng CP10 sudah terpenuhi alat bukti sehingga penyidik kejaksaan tinggi Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Yoga Utama sebagai Plt Direktur PT ABM dan Andreas atau AAW direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara dan keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 24 November 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Yoga Utama dan PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Andrean alias AAW dimana setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang pengarah tindak pidana korupsi.
Kepala seksi penyidikan Pidana Khusus Kejati Banten Herman menjelaskan dari proses pemeriksaan kedua tersangka ini yoga utama selalu Plt Direktur PT ABM dan Andreas sebagai direktur PT KAN melakukan perjanjian jual beli minyak goreng non DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1200 ton bermula pada 28 Februari 2025.
Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp20,4 miliar Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sebuah mekanisme pembayaran yang memungkinkan pencairan dana sebelum barang diterima penuh,” katanya.
Herman menambahkan pada 27 Maret 2025, Andreas mencairkan SKBDN tersebut di Bank BRI Cabang Bintaro dan ana berhasil diterima oleh PT KAN. Akan tetapi setelah mencairkan minyak goreng sebesar 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM.
“Keduanya dijerat pasal, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya
Sementara ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (LSM Jambakk) Provinsi Banten Feriyana yang melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT ABM pada bulan mei 2025 mengapresiasi pihak kejaksaan tinggi Banten dengan menetapkan tersangka.
”saya apresiasi pihak Kejati Banten dengan langkah hukum penanganan kasus PT ABM dalam waktu singkat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan”. Ujarnya
Feriyana mengatakan ia berharap pihak Kejati Banten tidak hanya berhenti kepada dua orang tersangka, pasalnya, kasus ini banyak melibatkan pihak sehingga perlu dilakukan pendalaman kembali.
”selain dari pihak PT ABM dan pihak swasta, dalam perkara ini juga ada pihak dari unsur pemerintahan provinsi Banten”. Tegasnya. (Brew)
