Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Lebak Dapil 1 akui dirinya rangkap jabatan Kasek SMK Mathla'ul Anwar

Selasa, 13 Januari 2026 | 11.05 WIB Last Updated 2026-01-13T04:05:16Z

 


Sinarbanten.id

Dugaan adanya Anggota DPRD Kabupaten Lebak dapil 1 rangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah di SMK Mathla'ul Anwar Kecamatan Warunggunung menjadi sorotan publik


Hasil konfirmasi dengan 

 salah satu tenaga pengajar di SMK Mathla'ul Anwar yang enggan ditulis, Mengatakan  membenarkan bahwa kepala Sekolah di SMK Mathla'ul Anwar masih Pak Erik Heriyana

 

Sementara Erik Anggota DPRD Partai PKS Kabupaten  Lebak  dari Dapil 1 ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengakui bahwa dirinya masih menjabat sebagai Kepala sekolah SMK Mathla'ul Anwar,Namun surat pengunduran diri dari jabatan Kepala Sekolah sudah dibuat sejak dulu dan saya layangan ke pihak Yayasan,Kata erik (Senin 12/01/26)


Acep Saepudin  Praktisi Hukum  melalui Pesan WhatsApp mengatakan bahwa sudah jelas di dalam undang-undang adanya larangan bagi anggota DPR rangkap jabatan 


Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan, termasuk Kepala Sekolah


Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 23/2014 menyebutkan bahwa Anggota DPRD dilarang "menjadi pejabat struktural pada lembaga pendidikan"Tutur Acep



Masih kata Acep Saepudin selaku Praktisi  Hukum  dugaan salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak partai PKS Dapil 1 yang menjabat Kepala Sekolah ia  mengingatkan kembali soal larangan ini yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).


Berdasarkan peraturan Perundang-Undangan di Indonesia bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang keras terlibat langsung dalam pelaksanaan Proyek pemerintah (APBD/APBN) dan dilarang merangkap jabatan sebagai kepala sekolah


" Anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah karena sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pungkas Acep Saepudin dan jika dugaan  tersebut benar,

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenai sanksi berdasarkan UU MD3 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, termasuk sanksi etik oleh Badan Kehormatan DPRD hingga proses hukum pidana jika terbukti  (Jmr)