Sinarbanten.id – Nasib malang menimpa seorang pencari kerja berinisial S. Niat hati ingin mendapat penghasilan, ia justru diduga menjadi korban penipuan oknum calo berinisial L dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kronologi Kejadian: Iming-iming Gaji Tinggi
Peristiwa bermula pada 17 Desember 2025. Saat itu, korban (S) sedang mencari lowongan kerja di wilayah Cikande, Serang. Ia kemudian bertemu dengan oknum (L) yang menjanjikan posisi di PT UBM (United Waru Biscuit Manufactory).
Untuk meyakinkan korban, oknum tersebut menawarkan fasilitas menggiurkan:
Gaji: Rp220 ribu per hari.
Jam Kerja: 07.00 – 16.00 WIB.
Jaminan: Uang kembali jika pekerjaan tidak sesuai.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: Korban wajib membayar uang administrasi sebesar Rp10 juta.
Tergiur tawaran tersebut, korban mentransfer uang dalam dua tahap:
DP Administrasi: Rp1 juta via aplikasi DANA.
Pelunasan Awal: Rp7,5 juta pada keesokan harinya.
Total uang yang masuk ke kantong oknum (L) adalah Rp8,5 juta. Ironisnya, setelah mulai bekerja, korban mendapati kenyataan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan tanpa kontrak kerja yang jelas. Saat korban menagih janji pengembalian uang, pelaku terus menghindar dan hanya sanggup mengembalikan setengahnya tanpa kepastian waktu.
Merasa ditipu, korban (S) akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Senin, 12 Januari 2026, dengan nomor laporan LP STPPL/15/I/2026.
Iskandar, Pimpinan Umum Media Beritaindoterkini.com sekaligus paman korban, meminta pihak kepolisian bertindak cepat. Ia menegaskan bahwa praktik percaloan ini melanggar banyak pasal, termasuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kami berharap Polres Serang segera memanggil dan menahan oknum (L) beserta jaringannya. Praktik ini sangat meresahkan masyarakat dan merugikan para pencari kerja," tegas Iskandar.
Kini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Serang. Korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan uangnya bisa kembali sepenuhnya.
