SINARBANTEN.ID-Tangerang - Bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, menjadi pertanyaan dari beberapa pihak, terkait proses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Perizinan Terkait Higienis dan Sanitasi.
Pasalnya, dapur MBG yang dikelola pihak ketiga bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) itu diduga belum mengantongi ketentuan tersebut. Hingga, menjadi sorotan dari Rian Hidayat Ketua YLPK Perari DPC Kabupaten Tangerang.
“Seharusnya pihak ketiga penuhi aturan perizinan yang berlaku di pemerintah. Karena, program ini bekerjasama dengan Badan Gizi Nasional. Jadi, wajib memiliki izin tersebut,” ujarnya di kantor DPC YLPK Perari.
Sementara itu, Kades Sodong, Doni Bambang Priyangga, SE, M.M, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, dirinya belum mengetahui benar keberadaan adanya pembangunan diduga dapur MBG tersebut. Namun, untuk kepemilikan tanah, dirinya menyebut memang milik dewan Astayudin.
“Ya, memang tanahnya milik dewan Astayudin. Namun, untuk bangunan MBG nya, pihak pemilik belum menghadap ke kantor desa, terkait perizinan kan bukan ranah desa, minimal kan mereka menginformasikan ke desa itu aja bang,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Nanang, saat ditemui awak media di lokasi mengatakan, bahwa pemilik bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, milik H. Astayudin salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua DPC partai Gerindra.
“Iya ini punya H. Astayudin, Abang kontak aja langsung, Abang kan punya nomor HP nya,” ujarnya di lokasi, Kamis (27/11/25).
Berdasarkan keterangan Nanang, awak media pun segera menelusuri ke kantor DPC Partai Gerindra dan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang guna mendapati informasi lebih lanjut. Namun sayang, keberadaan H. Astayudin tidak ada di dua tempat tersebut. (SB)
