Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SMPN 3 Sukamulya diduga Langgar Etika dan Keselamatan Kerja dan Manfaatkan Tenaga Kerja Anak*

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16.30 WIB Last Updated 2025-10-18T09:30:58Z







Kab. Tangerang, sinarbanten.id --

Pelaksanaan proyek pembangunan Tambahan Ruang Kelas (TRK) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan menyusul dugaan adanya pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja dan penggunaan tenaga kerja anak.









Proyek yang diketahui didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, diduga kuat mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja konstruksi.


Dugaan pelanggaran ini teramati sejak proyek dilaporkan mulai berjalan, yang saat ini telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan.


Berdasarkan papan proyek, proyek TRK SMPN 3 Sukamulya memiliki alokasi anggaran sebesar Rp973.156.200. Proyek ini dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Ardzin Azqia Putri dengan durasi pelaksanaan selama 75 Hari Kalender.


Temuan di Lapangan


Saat di lokasi, pada Sabtu 18-10-2025, tim media mengkonfirmasi temuan ini kepada salah seorang pekerja yang namanya dirahasiakan. Pekerja tersebut membenarkan adanya pelanggaran APD.


"Kalau alat K3 belum dikasih sama mandornya, Bang Bres nama mandornya. Saya sendiri baru dua hari kerja di sini," ujar pekerja tersebut.


Lebih lanjut, temuan yang lebih serius adalah dugaan adanya keterlibatan tenaga kerja di bawah umur dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Saat dikonfirmasi, seorang remaja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi menyatakan bahwa ia baru lulus dari SMPN 2 Mauk dan diajak bekerja oleh abangnya yang bernama Herman.


"Saya baru lulus SMP, saya tinggal di Mauk, diajak kerja di sini sama abang saya sejak bangunan ini mulai dikerjakan," katanya.


Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan Dindik Kabupaten Tangerang dan komitmen kontraktor CV. Ardzin Azqia Putri terhadap kepatuhan hukum terkait K3 dan perlindungan anak.


Pentingnya peran Dinas Pendidikan sebagai pemilik proyek APBD untuk memastikan kontraktor menaati semua regulasi, termasuk K3 dan larangan pekerja anak.