Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Lebak Musnahakan 57 Kasus Barang Bukti

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15.18 WIB Last Updated 2025-10-23T08:18:10Z


Sinarbanten.id-Lebak - Sebanyak 57 barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak 


Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario mengatakan, di tahun 2025 ini Kejari Lebak sudah melakukan pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya dari 57 kasus.


“Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 obat-obatan jenis hexymer dan tramadol, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone serta 271 barang-barang lainnya,” kata Cesario kepada awak media disela pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Lebak, Kamis 23/10/25.


Ia mengungkapkan, dari 57 kasus yang dimaksud di antaranya perkara narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.




“Selain (Narkotika), perkara perlindungan anak juga masih mendominasi disini. Kami masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum terkait dengan penanganan perkara pidana, terutama masih maraknya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya


Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar serta dipotong menggunakan mesin potong.dan pemusnahan barang bukti narkoba dan lain lainnya di hadir oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Satnarkoba Polres Lebak Yang Mewakilinya, Kepala Pengadilan Negeri Rangkasbitung Yang Mewakilinya, Kepala Lapas Rangkasbitung kls III Yang Mewakilinya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia PERANK INDONESIA Kabupaten Lebak dan Kasubag Hukum Pemda Lebak.

(JMR)