Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabid Kepegawaian Akan Berikan Sangsi ASN, Guru Dobel Job Diluar Instansi Pemerintah

Senin, 13 Oktober 2025 | 17.59 WIB Last Updated 2025-10-13T10:59:27Z


Sinarbanten.id- Lebak - Kabid Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak akan berikan sansi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Guru yang menjabat sebagai Direktur atau Ketua BUMDes.


Dayat Kabid Kepegawaian Dindik Lebak ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait ada seorang Guru menjadi Direktur atau Ketua BUMDes,dengan tegas mengatakan ASN dilarang Nyambi Doble job menjabat direktur BUMDes karena jika nyambi khawatir akan mengganggu tugas pokoknya yakni sebagai Guru,Ucapnya;Selasa 13/10/25


Lanjutnya Guru berstatus ASN sudah jelas diatur oleh Peraturan yang melarang berdasarkan Undang undang No 5!Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS adapun alasan larangan rangkap jabatan ASN termasuk Guru dilarang rangkap job diluar instansi Pemerintah hal untuk menghindari konflik kepentingan agar memastikan pokus pada tugas utamanya,"Lanjutnya


"Dalam peraturan pemerintah tersebut tidak disebutkan Direktur BUMDes namun jelas ASN dilarang rangkap Job apalagi jabatan nya berbadan hukum dan

Jika informasi tersebut benar bahwa salah seorang guru menjabat Direktur BUMDes ia dapat dikenakan sansi disiplin ASN sesuai peraturan yang berlaku seperti dipersilahkan untuk memilih ASN atu Direktur BUMDes,"Pungkas Dayat


Sementara Asep Faisal selaku Direktur BUMdes Lentera Desa Cidahu Kecamatan Banjarsari ketika dikonfirmasi melalui Telpon WhatsApp mengenai rangkap job mengatakan Maaf Pak saya lagi kurng sehat panas dingin dan pusing,"

(JMR)