Sinarbanten.id - Kasus penyerobotan lahan dengan dalih jual beli, tanpa melunasi namun sertifikat sudah beralih hak miliknya ke pembeli yang belum melakukan pelunasan kembali terjadi.
Kejadian kali ini menimpa korban bernama Samah (60 th) warga Kampung Jaha RT.01/RW.01 Desa Gunung Batu, Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten . Lahan seluas 15.150m² dengan no. 29 sertifikat atas nama Nada bin Adam yang tidak lain adalah almarhum orang tua dari Samah yang terletak di Desa Curug Langgang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Samah kepada awak media, Minggu (28/9/2025) mengatakan, bermula dengan datangnya seseorang yang bernama PS (56) yang beralamat di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, didampingi beberapa mediator menemui Samah. Setelah pembicaraan, terjadilah kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah disepakati yaitu Rp.12.000/m2, kemudian pihak pembeli menunjuk Notaris R (59) yang berkantor di Labuan, Provinsi Banten.
Diawal pihak pembeli memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.50 juta via transfer dan berjanji akan melunasi setelah 1 bulan, terang Samah. Namun kebijakan dari keluarga Samah memberikan tenggang waktu 3 bulan, dengan kesepakatan bila dalam waktu 3 bulan tidak di lunasi, maka uang tanda jadi tersebut gugur atau hangus, sesuai kesepakatan yang disaksikan beberapa orang, termasuk penjual, pembeli, notaris dan beberapa saksi, tegas Samah.
Namun sampai dengan 8 tahun sejak transaksi terjadi, yaitu pada bulan Desember 2018 tidak ada pelunasan. Yang lebih menyakitkan kata Samah, ternyata sertifikat itu telah beralih nama menjadi PS ( 56 ) dan itu terjadi di 2018 yang berarti setelah AJB di buat dengan no. AJB tertera 2018 tanah tersebut sudah beralih nama, yang berarti jual beli ini cacat hukum dan diduga lahan tersebut diserobot atau diambil alih tanpa melalui prosedur jual beli yang benar, tandas Samah.
Kepada awak media Samah juga mengatakan bahwa pada tanggal 20 September 2025 pihaknya telah memberikan kuasa kepada penasehat hukum untuk membatalkan jual beli yang dipandang cacat secara hukum itu. Dan pihak yang diberi kuasa langsung berkoordinasi dengan semua jajaran, salah satunya notaris yamg membuat AJB dan memproses balik nama. Setelah pertemuan antara pihak kuasa hukum yaitu Pendi Muharam ( 49 ) dan Notaris R (55), ternyata pihak notaris pun mengurus balik nama setelah mendapat keterangan dari PS ( 56 ) bahwa jual beli tersebut telah di lunasi. Kini pihak notaris yang juga merasa dirugikan telah membuat surat keterangan atau membatalkan AJB dengan no.173/2018 yang dibuat tanggal 18 Desember 2018, karena diyakini melanggar hukum dan tidak ingin terlibat dalam masalah hukum antara penjual dan pembeli.
Setelah menerima surat pembatalan AJB, Samah mengaku, melalui pihak kuasa hukum akan melaporkan pihak pembeli ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum, membalik nama sertifikat korban tanpa terlebih dahulu melunasi, dan selama 8 tahun ini tidak ada itikad baik dari pembeli dan karena itu akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang berlaku di negara ini.
Samah juga berharap agar pihak terkait dan aparat hukum dapat memberikan keadilan kepadanya, agar tanah tersebut bisa kembali menjadi miliknya.
Pendi Muharam selaku kuasa hukum dari Samah saat dihubungi awak media melalui WhatsApp pada Minggu ( 28/9/2025 ) membenarkan, bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus dugaan penyerobotan lahan milik seorang ibu bernama Samah.
