Kab. Tangerang, sinarbanten.id --
Pemerintah Kabupaten Tangerang semakin serius menertibkan kendaraan berat, khususnya Dump Truk tambang yang masih nekat beroperasi di luar jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.
Melalui sinergi lintas sektor, tim gabungan yang terdiri dari unsur Trantib Kecamatan Legok, Trantib Kecamatan Pagedangan, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, rutin menggelar pengawasan dan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran.
Salah satu titik krusial yang kini menjadi fokus pengawasan utama adalah Pos Pantau pertigaan LG Cirarab, yang terletak di jalur strategis perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.
Staf Pengelola Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Legok, Andriana, S.IP., menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keselamatan masyarakat.
“Kami dari Trantib Kecamatan Legok, bersama rekan-rekan dari Trantib Pagedangan dan Dishub Kabupaten Tangerang, secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Dump Truk yang melanggar aturan jam operasional,” tegas Andriana, saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 September 2025.
Lelaki yang akrab disapa Aray itu menuturkan bahwa, dalam Perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang golongan II hingga V berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, kecuali untuk jalan tol.
Sementara, kabupaten Bogor juga memiliki aturan serupa dalam Perbup nomor 56 tahun 2025, akan tetapi kebijakan tersebut saat ini sudah tidak berlaku, karena adanya nota kesepakatan pemerintah daerah dan perusahaan transporter.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Aray, truk tambang mendapat tambahan jam operasional saat perbaikan jalan.
"Iya, kemarin sempat terjadi ketegangan dengan Kabupaten Bogor, ada sedikit perubahan tentang aturan jam operasional, atau ada kesepakatan pengusaha dan pemerintah setempat, yang memperbolehkan truk kosongan sumbu lll itu bisa melewati dari jam 09:00 hingga jam 11:00 dilanjut jam 13:00/16:00 dan jam 18:00 sampai jam 20:00 wib", tuturnya.
Kondisi tersebut tampaknya menuai ketegangan di tengah masyarakat, Aray menyebut, Pemkab Bogor sebelumnya tidak memberitahukan terlebih dahulu terhadap Pemkab Tangerang terkait perubahan aturan jam operasional.
"Dengan seiringnya waktu, ada sedikit perselisihan antara Dishub kabupaten Tangerang dengan rekan-rekan jajaran kabupaten bogor, karena miskomunikasi peraturan yang tidak singkron, dan terjadi lah ketegangan di tengah masayarakat", katanya.
Diketahui, Bupati Tangerang, Moch.Maesyal Rasyid, pun telah menjadwalkan pertemuan dengan Bupati Bogor, Rudi Susmanto, pada jumat 19 September 2025, untuk membahas aturan jam operasional kendaraan truk tambang, seusai adanya ketegangan antara sopir dan juga warga di wilyahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bogor pun akhirnya menyepakati aturan jam operasional mengikuti Perbup Tangerang.
Kendati begitu, Aray menyampaikan pesan dan harapan terhadap para pengusaha transporter dan sopir truk tambang, untuk saling menghormati keputusan kedua Bupati tersebut demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
"Kami berharap, para sopir truk para pengusaha Armada untuk saling menghormati keputusan Bupati ini, karena unruk kepentingan masyarakat dan yang lainnya", tandasnya.