Sinarbanten.id-Tangerang - Terkait isu beredarnya buku LKS yang diperjualbelikan oleh beberapa sekolah yang berada di Curug Kabupaten Tangerang menjadi sorotan dan kritis publik dan awak media, diduga kuat adanya kerjasama antara pihak Kepala Sekolah dan oknum pengusaha sebagai penyedia pengadaan buku LKS tersebut.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS.
Saat konfirmasi ke pihak sekolah, salah satu Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya tersebut, bahwa beberapa SD Negeri di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang menjalin kerja sama dalam penyediaan buku LKS berisinial (GJ).
"Ada seorang pengusaha yang memasok buku-buku LKS ke sekolah-sekolah," ungkapnya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik kerja sama tersebut. Karena Buku pelajaran dan LKS disubsidi oleh pemerintah dan merupakan hak siswa untuk mendapatkannya secara gratis dari sekolah, tidak untuk dibeli.
Selain itu, Dinas Pendidikan harus memberikan tindakan tegas dan sanksi administratif kepada sekolah atau guru yang melanggar peraturan.
Hingga berita ini beredar, oknum pengusaha berinisial (GJ) belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kerja sama dengan pihak sekolah yang ada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang terkait dugaan penjualan buku LKS tersebut.
Red/SN