Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Persyaratan Teknis Pengadaan Barang/Jasa,LSM Tapak Banten Laporkan CV Ardi Robath Abadi ke Kejari Serang

Kamis, 10 Juli 2025 | 23.48 WIB Last Updated 2025-07-10T16:48:44Z

 




LSM Tapak Banten secara resmi telah melaporkan CV Ardi Robath Abadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pelanggaran persyaratan teknis dalam proses pengadaan barang/jasa,

yang bersumber dari anggaran pemerintah.


Laporan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa.


yang seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Koordinator LSM Tapak Banten, Wendi ,menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dokumen teknis yang disyaratkan dalam tender maupun non tender dengan kondisi lapangan serta potensi manipulasi administratif yang merugikan negara.


"Kami melihat adanya indikasi bahwa CV Ardi Robath Abadi tidak memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang. Hal ini kami anggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang bersih dan profesional," tegas wendi.


LSM Tapak Banten mendesak Kejaksaan Negeri Serang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan tidak terjadi praktik kecurangan yang merugikan keuangan negara.


Langkah hukum ini diambil sebagai komitmen LSM Tapak Banten dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mendorong semua pihak untuk tunduk pada aturan dan mekanisme yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.(rls)