Sinarbanten.id - Tangerang - Forum Konsultasi Publik (FKP) giat penyelarasan pelayanan publik terhadap harapan publik yang diselenggarakan UPTD Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang di kantor UPTD Puskeswan Desa Parahu Kecamatan Sukamulya. Kamis, (19/6/25).
Agenda forum konsultasi publik tersebut dihadiri oleh Bagian Organisasi Setda, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Banten II, Praktisi Klinik hewan mandiri, peternak, pemilik hewan kesayangan petugas kesehatan hewan DPKP, dan perwakilan bidang dan UPTD DPKP Kabupaten Tangerang.
Ashari, selaku bagian organisasi Setda Kabupaten Tangerang menyampaikan, bahwa Forum konsultasi Publik merupakan amanat undang undang nomor 25 tentang pelayanan publik. Menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, masukan, dan saran terkait pelayanan publik yang mereka terima," ucapnya.
Ditambahkan Ashari, forum konsultasi publik ini juga diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa tindak lanjut setelah Forum Konsultasi Publik (FKP) mencakup pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
"Hasil FKP harus dilaporkan kepada pimpinan instansi dan publik, serta ditindaklanjuti dengan perbaikan pelayanan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Banten II, Dr.drh Joko Ismadi M.Sc, mengatakan, bahwa FKP dalam pelayanan kesehatan hewan, atau Forum Konsultasi Publik, adalah wadah pertemuan antara penyelenggara layanan kesehatan hewan (UPTD Puskeswan) dengan masyarakat untuk membahas dan meningkatkan kualitas pelayanan.
"Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan, saran, dan keluhan dari pengguna layanan, serta untuk menyelaraskan kebijakan dan program yang terkait dengan kesehatan hewan yang sangat dibutuhkan," ujarnya.
Menurutnya, etika dokter hewan dalam pelayanan publik mencakup penerapan prinsip-prinsip moral dan profesionalisme dalam praktik kedokteran hewan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.
"Kode Etik Dokter Hewan Indonesia menjadi pedoman bagi dokter hewan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, dengan fokus pada kesejahteraan hewan, pencegahan penyakit, dan pelestarian alam," ungkapnya.
Kata beliau, Dokter hewan harus memiliki SIP untuk membuka dan menjalankan praktik sedangkan untuk Puskeswan memiliki SIP penugasan," ujarnya.
Dalam forum konsultasi publik ini, medik veteriner memiliki peran penting dalam memberikan perspektif dan keahlian terkait kesehatan hewan, keamanan pangan, serta isu-isu kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan hewan," tandasnya Dr.Joko.
Kosim selaku perwakilan bidang sarana, menyampaikan saat audiensi tentang izin mendirikan kandang hewan, ranah bidang pengembangan sarana pertanian.
"Syarat terkait Limbah dan kesehatan hewan yang harus mendapatkan izin dari beberapa dinas terkait," ungkapnya.
Kata dia, izin pertanian harus disampaikan ke pak Kabid agar segera dilaksanakan izin pertanian.
"Diharapkan duduk bersama dengan masyarakat untuk musyawarah agar mendapatkan mufakat bersama," pungkasnya.
Dari hasil penyelenggaraan Forum konsultasi publik (FKP) UPTD Puskewan DPKP Kabupaten Tangerang, diharapkan dapat menjadi kegiatan rutin dan berkelanjutan untuk memastikan pelayanan puskeswan berjalan dengan baik dan terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
FKP ini juga membantu meningkatkan kualitas pelayanan puskeswan, menyelaraskan harapan publik, dan merumuskan kebijakan yang lebih efektif.
Red/San