Sinarbanten.id - Pengusaha tambang illegal di Lebak Selatan dilarang melaksanakan aktifitas galian. Hal tersebut dikarenakan bertentangan dengan aturan, sehingga Pemerintah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran dengan nomor 540/- Trantib/2024 tentang larangan adanya aktifitas pertambangan yang tidak berizin.
Dikatakan Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat atau pengusaha tambang tidak melakukan penambangan secara illegal. Karena itu kata camat, pihaknya melarang adanya penambangan, baik itu penambangan pasir, penambangan emas dan penambangan batu bara.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penambangan galian illegal atau tidak berizin,”kata Ahmad Faidlullah, Selasa(17/06/2025).
Kata Camat, larangan penambangan illegal tersebut dilandasi berbagai aturan, diantaranya undang undang nomor 27 nomor 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, kemudian undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, peraturan presiden republik Indonesia nomor 51 tahun 2016 tentang batas sepadan pantai dan peraturan daerah Kabupaten Lebak nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.
“Aturan aturan itulah yang melandasi kami mengeluarkan surat larangan penambangan illegal di Kecamatan Panggarangan. Surat itu juga di tunjukan kepada para pengusaha, korlap atau penambang se Kecamatan Panggarangan,”ucap Camat.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Lebak, Erik Kusuma mengatakan, untuk urusan perizinan galian tambang itu merupakan kewenangan dari Kementrian, kemudian kata dia, jika ada laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas galian batu bara illegal, maka ia melakukan pemeriksaan kelokasi bersama sama dengan unsur Kecamatan.
“Jika ada pengaduan terkait keberadaan penambangan batu bara illegal, maka kami akan melakukan pemeriksaan didampingi oleh pihak Kecamatan setempat. Sedangkan untuk urusan perizinan sekarang merupakan kewenangan Kementrian,”kata Erik.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, di wilayah Lebak Selatan, terutama di Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah banyak sekali aktifitas galian batu bara illegal. Keberadaan mereka dinilai telah merusak lingkungan dan sarana infrastruktur jalan.
(JMR)