Sinarbanten.id - Asep Rujmin Risnamilaga Praktisi Hukum meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan Penyelidikan dan atu Penyidikan terhadap Kepala Desa Pasindangan atas dugaan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024 tidak dilaksanakan,
"Menurut Asep Rujmin ketika Banprov Tahun 2024 baru dilaksanakan pada Tahun 2025 maka harus ada pertanggung jawaban hukum,karena hal tersebut sudah melanggar Administrasi ataupun hukum yang berlaku yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan keuangan kepada pemerintah desa,"Jumat 13/6/25 Sambung Asep.
"Oleh karenanya ia berharap kepada APH untuk segera melakukan penyelidikan,apakah molornya proyek Bantuan Provinsi (Banprov) desa Pasindangan Kecamatan Cileles seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 namun baru direalisasikan pada Tahun 2025 hal ini adalah murni ada unsur kesengajaan dari pihak Desa dan patut di duga Dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain,"Pungkas Asep Rujmin.
Misbahudin Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cileles ketika di konfirmasi melalui WhatsApp mengakui Bantuan Provinsi baru dilaksanakan pada tahun 2025 padahal seharusnya harus terselesaikan di Tahun 2024 karena ada hal lain sehingga telat dilaksanakan,untuk pengerjaan Urbanisasi sudah hampir rampung,"Pungkasnya
(JMR)