![]() |
Saat audiensi dengan Kakan Kabupaten Tangerang bersama Erik Setiadi SH, didampingi kuasa berkas |
Sinarbanten.id-Tangerang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang telah menerima audiensi dengan pihak kuasa terkait empat pemberkasan pembatalan sertifikat yang diajukan di bulan Februari 2024 lalu. Audiensi ini berdasarkan undangan resmi dari pihak BPN bertempat di aula rapat kantor BPN Kabupaten Tangerang. Senin, 29/9/25.
Yayat Ahadiat Awaludin, Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Tangerang menyampaikan permohonan maaf kalau pelayanan kami belum maksimal dan akan terus evaluasi.
"Wajar saja dari 18ribu setiap bulan berkas yang masuk ada beberapa berkas mengalami keterlambatan baik dari berkas bulak balik, ada yang harus validasi ke lapangan ada juga panitia yang harus fokus ke Desa, dan itu sebuah proses untuk memperbaiki kinerja kami," ujar Yayat.
Selain itu, kata Yayat, soal karangan bunga yang mengkritisi kinerja pelayanan BPN itu mungkin perhatian masyarakat kepada kami.
"Itu menyatakan memang pelayanan kami kepada masyarakat belum maksimal," tuturnya.
Ia juga minta maaf dan menjelaskan bahwa berkas informasi yang dikatakan oleh salah satu staf kami langsung menyatakan hilang, tapi setelah kami cari ternyata ada tidak hilang ada ditumpukan arsip kami.
"Saya sudah minta kepada kasie PPS coba dikaji dan dianalisa parsial oleh tim pengukuran baru kita bisa ambil keputusan, kami pastikan dulu kelengkapan berkasnya dari permohonan, kalau data sudah lengkap akan kami panggil pihak pemohon untuk konfirmasi dan klarifikasi," paparnya.
Kata Yayat, proses pembatalan sertifikat kita proses ke lapangan dahulu baru kita ekspos kalau datanya sudah tersertifikat harus melalui pembatalan karena itu lama prosesnya.
"Kalau diatas 5 tahun berarti harus melalui proses pengadilan, kalau dibawah 5 tahun itu cukup ajukan pembatalan ke Kanwil untuk diajukan SK pembatalan, hasil fix nya itu setelah kami kaji berkas permohonan yang disampaikan oleh tim kami," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Erik Setiadi, SH, selaku kuasa berkas pembatalan sertifikat mengatakan bahwa pihak BPN telah mengakui kesalahan dan kelalaiannya, dan berjanji akan meningkatkan kualitas kinerja agar berkas yang sudah kita laporkan akan segera di selesaikan.
"Dari semua empat berkas pihak BPN berjanji di Minggu ini akan ditindak lanjut, bahkan ada satu berkas akan di bulan November ini akan selesai melalui pihak BPN Kabupaten Tangerang," tegas Erik.
Pihaknya akan melakukan pengaduan lebih dari ini apabila pihak BPN tidak melakukan evaluasi kinerjanya setelah ada audiensi ini.
"Saya harap BPN Kabupaten Tangerang ini benar-benar merealisasikan dalam bentuk pelayanan dari semua jajaran BPN, walaupun belum sepenuhnya bisa dipastikan selesainya kapan tapi ada statement pernyataan tersebut akan di tindaklanjuti secepatnya," tuturnya.
Red/Nandar