Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPN Kabupaten Tangerang Abaikan SOP, Kinerja Pelayanan Dinilai Lamban

Jumat, 26 September 2025 | 22.35 WIB Last Updated 2025-09-26T16:07:15Z




Sinarbanten.id-Tangerang - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang dinilai lamban dalam pengurusan berkas pengurusan pengakuan hak kepemilikan tanah atas nama Kosim warga Sepatan Timur, serta 4 berkas permohonan pembatalan sertifikat tanah wilayah Cisauk.


Hal tersebut dijelaskan oleh Erik Setiadi, SH, selaku kuasa 4 Berkas Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah yang berada di Wilayah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang yang di mohonkan sejak bulan Februari 2024 sebagaimana Tanda Terima Surat Nomor : 664/KPT/II/2024, 665/KPT/II/2024, 666/KPT/II/2024 dan 667/KPT/II/2024 tertanggal 05 Februari 2024 tidak kunjung selesai walaupun sudah berjalan hampir 2 tahun.


Selain Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah yang belum juga diselesaikan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sudah berjalan hampir 2 tahun, ada juga 4 Permohonan Pengakun Hak sebagaimana Tanda Terima Dokumen/Nomor Berkas Permohonan : 310037/2024 tertanggal 11 Desember 2024, Tanda Terima Dokumen/Nomor Berkas Permohonan : 3956/2025 tertanggal 09 Januari 2025, Tanda Terima Dokumen/Nomor Berkas Permohonan : 102677/2025 tertanggal 17 Juni 2025 dan Terima Dokumen/Nomor Berkas Permohonan : 102677/2025 tertanggal 18 Juni 2025 yang sudah berjalan kurang lebih 9 bulan yang belum juga diselesaikan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.


Setelah ke 6 kalinya yakni pada tanggal 12 September 2025 baru diterima atau dipertemukan dengan perwakilan BPN Kabupaten Tangerang yakni Sdri. Nita dan Sdr. Pei dan Sdr. Afdan setelah ada upaya untuk konfirmasi tentang pemberkasan yang belum juga ada titik terang.


"Pihak perwakilan BPN Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada saya bahwa ke 4 Permohonan (Surat dari Pemohon/Masyarakat) tersebut tidak ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Hilang)," ujar Erik saat terima konfirmasi pada tanggal 12/9/25 dari perwakilan BPN Kabupaten Tangerang.


Ditambahkan Erik, pejabat BPN Kabupaten Tangerang yang selama ini diduga kuat sangat bertentangan dengaan ketentuan peundang-undangan yang berlaku, akan tetapi hingga saat ini tidak ada peningkatan kualitas/mutu pelayanan pihak BPN Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.


"Hal itu juga mengacu kepada UUD tentang Menurut Lampiran II Perkaban No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan jangka waktu penyelesaian Pendaftaran Tanah Pertama Kali/Pengakuan/Penegasan Hak yaitu 98 hari," ujarnya.


Selain itu, saya juga layangkan surat pengaduan/permintaan klarifikasi tersebut telah kami tembuskan kepada Ombudsman Perwakilan Banten/Ombudsman R.I., Komisi II DPR R.I., Kepala Kantor Wilayah BPN Banten hingga Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN RI.


"Menurut kami tidak bagus, sementara Undang-Undang tentang pelayanan publik mengatakan penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi ketika jangka waktu penyelesaian berkas pelayanan melebihi SOP," tuturnya.


Sehingga dengan demikian Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dapat diduga kuat tidak berpedoman dan/atau bertentangan dengan Pasal 15 hurf e, huruf f, huruf g dan huruf h jo Pasal 18 hurf c jo Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Red/Hinandar