Kab. Tangerang, sinarbanten .id --konflik kembali terjadi kasus penyerobotan tanah Desa mekar sari kecamatan Jambe kabupaten Tangerang oleh Oknum kepala desa,
Jarkoni (50) tahun Warga kampung Jantungan RT 07 / 03 desa Mekar Sari kecamatan Jambe , menceritakan didepan Awak Media (Tim) terkait kasus penyerobotan tanah atas nama hak milik orang tuanya, 24/07/2025
Ini kronologisnya," saya bersama kaka saya 'Ato' berangkat keperusahaan yang saat itu hendak membeli tanah orang tua (peminat) atas nama PT Palm di bawah mediator mantan Lurah Aman pada waktu masih tugas sebagai kepala desa Mekarsari tiba tiba jadilah pembayaran (DP),
Lanjut," saat itu dipanggil orang tua saya H, Ahmad (Alm), oleh mediator, tanah tersebut dihargai Rp.50,000, permeter, dibawalah orang tua saya kesana kekantor PT Palm harapan tanah yang seluas satu hektar itu jual semua, setelah sampai tujuan orang tua saya di suruh tanda tangani surat SPH, ( surat pelepasan Hak) kemudian di berikan lah DP sebesar Rp. 20 juta Sambil diFoto setelah sampe rumah duit DP itu di bagikan lah sama orang tua saya pada anak anaknya sebelas orang anak termasuk saya.
Masih Jarkoni " tak lama kemudian mantan kades Mekarsari Aman di panggil oleh pemilik perusahaan untuk penyelesaian pembayaran tanah , tanpa sepengetahuan H, Ahmad dan saya padahal Kakak saya"Ato" sudah mendapatkan informasi bahwa lurah aman sudah ambil uang di perusahaan, PT . palm harapan'.
beberapa hari kemudian Sontak terdengar dari teman saya inisial "U"tanah atas nama H, Ahmad sudah di Ukur oleh pak lurah, selang satu Minggu saya dengar pihak perusahaan hendak di buatkan surat sertifikat atas nama pemilik perusahaan PT . Palm bergegaslah saya mendatangi kantor desa Mekarsari mempertanyakan pembuatan sertifikat atas nama H, Ahmad (balik nama) ke Hendrik selaku pemilik perusahaan PT Palm.
Saat ditemui oknum kepala desa mekar sari terjadi argumentasi antara kepala desa dan Jarkoni (Ahli waris), pak lurah sebelum di ukur sebelum di tanda tangani belum bisa jadi sertifikat, namun ini mengapa surat sudah jadi," kata Jarkoni.
"Sertifikat jadi ada bukti foto " balas kades Mekarsari Suntung,
" pak lurah gak bisa karena kalo pembuatan surat sertifikat harus ada pengukuran tanah dahulu dan disaksikan Ahli Waris , serta di tanda tangani para ahli waris , bahkan yang saya tau prosesnya juga cukup lama , tidak bisa jadi dalam waktu satu atau dua Minggu, ini mah baru beberapa Minggu aja sudah jadi, semua tidak mudah karena proses nya lama ," jawab Jarkoni.
"bisa " karena ada bukti Poto itu, balas kades "nggak bisa karena duit panjar sudah saya kembalikan bukti - buktinya ada," balas Jarkoni,
Saya tidak Berani membuat surat sertifikat kalo tidak ada bukti foto orng tua kamu yang sudah menerima Uang, " jawab kades
"20 juta itu kan baru Panjar/ down payment (DP) aja sedangkan sisa kesepakatan dari pembayaran belum ada pelunasan atau diselesaikan, kenapa pak lurah sudah berani membuat surat tersebut, kalo pak lurah mau membuatkan surat sertifikatnya bayar dulu tanah orang tua saya yang penting sesuai Harga pasaran tanah di sini " jawab Jarkoni
Dilain Waktu tanggal 24 - 07 - 2025 kembali kepala desa mengundang beberapa Ahli waris almarhum H, Ahmad dikantor Desa Mekarsari kecamatan Jambe guna musyawarah, namun tidak membuahkan hasil karena salah satu tamu undangan bapak mantan kepala desa " bapak Aman " tidak hadir akhirnya musyawarah tidak terjadi dan yang hadir membubarkan diri.
Rasa kekecewaan yang di rasakan Jarkoni , terhadap kepala Desa Mekarsari Sari "jelas- jelas kepala desa itu salah, menyerobot tanah orang kami, masih saja merasa benar, saya bersama keluarga atas nama almarhum tidak akan diam saya akan tindak lanjuti secara hukum," tuturnya.
Red SB id//.*