Kab. Serang – Proyek pembangunan pagar Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 01 Kabupaten Serang yang diprakarsai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menuai kritik dari lembaga masyarakat. Proyek yang baru saja dimulai ini diduga belum memenuhi ketentuan umum yang tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta pedoman dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kritik tajam disampaikan oleh Popi Yousu, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Organisasi Masyarakat Bratas Korupsi (LSM OMBAK). Menurutnya, pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian persiapan wajib sebelum pelaksanaan inti pekerjaan dimulai.
“Sebagai bagian amanah UU KIP, sebelum dimulainya pekerjaan Papan Informasi Proyek (PIP) wajib terpasang di lokasi kegiatan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, spesifikasi teknis tertulis mensyaratkan kedalaman pondasi minimal 80 sentimeter, sedangkan isian pondasi menggunakan beton mutu K‑225 lalu diisi sirtu hingga padat secara lapis demi lapis.
Setelah mencermati gambar struktur serta membandingkannya dengan pelaksanaan di lapangan melalui dokumen foto pada Selasa (03/11/2026), Popi menilai muncul gejala pengurangan kualitas pekerjaan.
“Melihat foto‑foto pekerjaan hari ini (3/11) dibandingkan dengan struktur gambar serta spesifikasi teknis bahan dan ukuran minimal kedalaman pondasi, indikasi sarat KKN masih jauh dari kata berkualitas,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu tenaga kerja di lokasi menyatakan bahwa kedalaman pondasi tidak semuanya mencapai minimal 80 cm, serta menjelaskan isian tidak semuanya memakai beton mutu K‑225.
“Karena kondisi lahannya miring, untuk isian kolom pakai cor manual,” ucap tenaga kerja tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dindik Provinsi Banten terkait kritik dan temuan tersebut. LSM berharap pihak terkait segera melakukan perbaikan agar pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah direncanakan sebelum temuan ini naik menjadi laporan resmi
(Bob/Kurniawan)
