Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MUI Cilegon Sentil Pemkot: Jangan Biarkan THM Jadi Sarang Miras dan Maksiat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15.25 WIB Last Updated 2026-10-18T08:25:57Z

 


CILEGON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon menyentil pemerintah setempat agar memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) dan aktivitas yang melanggar norma agama dan berpotensi merusak moral generasi muda.


Penyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya salah satu hotel Kalyana Mitta (KM) yang beroperasi di Kota santri itu turut menyediakan Diskotek bebas buka hingga subuh, menyediakan miras, lady companion (LC) atau pemandu lagu, hingga dugaan layanan seksual melalui pemesanan daring. 


Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, H. Sutisna Abas, menegaskan pemerintah daerah harus selektif dalam memberikan izin usaha hiburan malam. 


Menurutnya, kebijakan perizinan dan pengawasan harus mempertimbangkan dampak sosial serta masa depan generasi muda.


"MUI mendorong Pemerintah Kota Cilegon selektif memberikan izin pada tempat seperti itu (diskotek) yang berpotensi merusak mental generasi masa depan," tegas Sutisna.


Ia juga mengingatkan potensi peredaran miras dan narkotika di tempat hiburan malam. Karena itu, MUI meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan perizinan, tetapi juga memastikan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


MUI turut mendorong Pemkot Cilegon mengevaluasi kembali perizinan THM. Jika suatu usaha terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, Sutisna meminta pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan sesuai aturan.


Pengawasan terhadap jam operasional juga harus diperketat agar tidak terjadi pelanggaran. Menurutnya, pembatasan jam buka tidak akan efektif apabila tidak disertai pengawasan dan penindakan di lapangan.


Di sisi lain, Sutisna mengingatkan generasi muda agar memanfaatkan masa produktif untuk menimba ilmu dan mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan.


"Generasi muda harus mengisi waktu dengan mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan. Modalnya ilmu pengetahuan, yang harus digali sedalam-dalamnya. Jangan sampai sedetik pun berlalu tanpa bekal untuk masa depan," ujarnya.


Ia menilai kebiasaan menghabiskan waktu untuk kesenangan di tempat hiburan tanpa mempertimbangkan dampaknya dapat mendorong perilaku konsumtif dan menjauhkan anak muda dari kegiatan yang lebih produktif.


MUI berharap Pemkot Cilegon bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap THM, menindak setiap pelanggaran yang terbukti, serta memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.***