CILEGON – Aktivitas galian pasir di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.
Bahkan, aktivitas tersebut disebut-sebut menggunakan atau menumpang perizinan milik PT Delimas Lestari.
PT Delimas Lestari sendiri disebut-sebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kota Cilegon berinisial N dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pantauan di lokasi, Kamis (17/9/2026), terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator (beko) melakukan pengerukan material pasir hingga membentuk tebing pada area tersebut.
Sejumlah truk juga terlihat keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil galian.
Sumber yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas galian tersebut diduga menggunakan perizinan milik PT Delimas Lestari.
“Tambang itu diduga izinnya didompleng atau menumpang menggunakan PT Delimas Lestari milik Pak Dewan Cilegon,” kata sumber tersebut, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, aktivitas galian pasir tersebut disebut dikelola oleh seseorang bernama Arifana Hidayatullah, yang dikenal dengan nama sapaan Cepot.
Saat ditanyakan mengenai perizinan aktivitas galian tersebut, sumber di lokasi menyebut proses perizinannya masih dalam pengurusan.
Adapun penggunaan nama PT Delimas Lestari disebut berkaitan dengan kerja sama penggunaan akses jalan.
“Ya tambang ini baru dua bulan oprasi, bilangnya lagi diurus sih perizinannya. Kalau pakai PT Delimas itu, pakai jalannya saja sudah kontrak,” ujarnya.
Dugaan aktivitas galian tanpa perizinan lengkap tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), mulai dari Polres Cilegon hingga Polda Banten.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aktivitas pertambangan, penindakan sesuai aturan diharapkan dilakukan secara tegas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan aktivitas tanpa izin tersebut maupun informasi mengenai penggunaan perizinan PT Delimas Lestari.***

