CILEGON – Aktivitas pertambangan batu yang dilakukan PT Delimas Lestari di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, menuai sorotan.
Aktivitas itu diduga oprasi tidak sesuai dengan titik koordinat sebagaimana tercantum dalam perizinan.
Perusahaan tersebut disebut milik anggota DPRD Kota Cilegon berinisial N dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (16/9/2026), aktivitas pertambangan terlihat cukup luas. Sedikitnya terdapat tiga lapak dan tiga mesin produksi yang beroperasi di kawasan tersebut.
Aktivis Lingkungan Cilegon, Jaenul, mengatakan aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi kegiatan produksinya, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Selain itu, aktivitas tambang juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Sebaran debu dari kegiatan pertambangan dapat mengganggu lingkungan dan lalu lalang teruk juga memicu kerusakan jalan,” kata Jaenul.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), terutama apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindaklanjuti persoalan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Delimas Lestari maupun pemilik perusahaan terkait dugaan ketidaksesuaian titik koordinat perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.***
