CILEGON— Peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dianggap marak. Hal ini mencuat adanya agen penjual minuman keras berbagai merk di kawasan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dapat satunya agen minuman keras milik oknum berinisial A yang bisa dengan bebasenjual Miras di sisi Jalan Raya Cilegon-Merak. Bahkan warga melintas bisa melihat stok minuman yang ada dengan leluasa.
"Di Merak orang makin bebas orang jual miras, katanya ada Perda yang mencegah peredaran Miras di Kota Cilegon. Lalu siapa yang bisa menjamin penegakan Perda soal peredaran Miras di Cilegon ? Mana peran dan kewajibannya sebagau petugas yang digaji rakyat?," ungkap warga Cilegon.
Dari simakan langsung di lokasi, agen miras yang diduga dimiliki oleh oknum berinisial A ini, tampak ramai pembeli. Bahkan sudah buka sejak sore hari.
Saat coba dikonfirmasi, A beralasan justru tempat usahanya sedang sepi dan banyak pesaing disekitar tokonya.
"Kenapa punya saya aja, kan banyak kios di kanan kiri saya juga yang jual minuman," ujarnya.
