Sinarbanten.id
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kerta Rahayu Kecamatan Banjarsari tahun 2020 dilaksanakan sesuai Keputusan SK3 Menteri
Kepala Desa Kerta rahayu Toha Haerudin Purba melalui Telpon Seluler mengatakan, Benar desa Kerta rahayu pada tahun 2020 telah mendapatkan Program PTSL yang di laksanakan langsung oleh pihak panitia dan itu dikerjakan sesuai ketentuan di Surat Keputusan 3 Menteri seperti biaya Administrasi tidak lebih dari Rp.150.000 Perbidang dan jika ada pemohon memiliki usulan lebih dari satu atau dua bidang lahan maka biaya adminitrasinya tetap 150 x Jumlah bidang, dan itupun jumlah masyarakat yang sudah membayar tidak sampai setengahnya dari jumlah total pemohon " Ujar Toha (Rabu 7/01/2026)
Lanjut Toha Haerudin Purba dari sejumlah pemohon desa Kerta rahayu semua tidak jadi Sertifikat mengingat ada sejumlah lahan masyarakat yang statusnya masih bermasalah seperti yang terjadi bahwa lahan tersebut tumpang tindih dengan milik Perkebunan dan perhutani, tetapi kami konfirmasi dengan pihak BPN dengan mengajukan Proposal permohonan dengan memilah data mana yang diluar lahan Perkebunan dan perhutani
"Kami dari pihak Desa menunggu tetapi hingga kini tetap tidak ada kejelasan dan sudah beberapa kali konfirmasi ke BPN tetap tidak ada jawaban,Ucap Toha
Mengenai uang pemohon yang sudah masuk ke pihak Panitia akan dikembalikan kemasyarakat namun uang partisipasi tersenut sudah tidak utuh karena telah terpakai untuk pembelian, kertas map Operasional pada waktu pelaksanaan pengukuran dan pemberkasan
Masih kata Toha Pihak Desa masih berusaha mengusulkan ke Dinas terkait agar lahan yang di garaf masyarakat desa Kerta Rahayu bisa di proses pembuatan Sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Ia menambhakan mengenai tuduhan atau isu yang telah beredar ke pihak Panitia PTSL Desa Kerta Rahayu yang di duga telah melakukan pungutan dari Program PTSL setahu dirinya selaku Kepala Desa itu tidak benar,"Pungkas Toha dengan nada tegas (Jmr)
