TANGERANG - Pemasangan banner iklan rokok merek Country di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari aktivis setempat. Pengerjaan yang sudah berlangsung sejak sebulan lalu ini diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
Gunawan, seorang aktivis Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa dirinya telah memantau pemasangan atribut iklan tersebut sejak lama. Ia mengaku sudah sempat mempertanyakan legalitas perizinan kepada Sopian, yang diketahui sebagai pihak sub-vendor pemasangan banner tersebut.
"Saya sudah tanyakan soal perizinannya kepada Sopian (sub-vendor) sejak bulan lalu, namun jawabannya hanya mengatakan nanti akan diambil di UPT 5," ujar Gunawan kepada awak media.
Respon Sub-Vendor Tidak Terbuka
Ketidakjelasan mengenai izin ini semakin menguat saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Sopian. Melalui pesan wahasup senada dengan jawabannya kepada aktivis,
"Nanti saya mintain ke UPT 5," jawab Sopian saat dikonfirmasi oleh media mengenai apakah banner tersebut sudah memiliki izin resmi atau belum.
Namun, ketika awak media mencoba mempertegas melalui pesan WhatsApp mengenai status keabsahan izin tersebut—apakah memang sudah terbit atau masih dalam proses—pihak sub-vendor tidak memberikan jawaban dan terkesan bungkam.
Sorotan terhadap aturan reklame
kritik ini muncul mengingat ketatnya aturan mengenai iklan rokok di ruang publik yang harus mematuhi aturan tata ruang dan pajak reklame daerah. Minimnya transparansi dari pihak vendor terkait izin dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) 5 Dinas terkait memicu dugaan adanya pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT 5 maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah titik-titik pemasangan banner iklan rokok Country di wilayah Curug tersebut sudah masuk dalam database perizinan dan retribusi daerah.
(Nandar)
