Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DTRB Kabupaten Tangerang Sidak Kawasan Dugaan Pelanggaran Perizinan Belasan Tahun di Curug

Kamis, 11 Desember 2025 | 15.33 WIB Last Updated 2025-12-11T08:33:23Z




Sinarbanten.id-Tangerang - Terkait perizinan yang tidak sesuai selama 14 tahun di kawasan Kartika Alas Utama (KAU) di Kelurahan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang yang diduga kawasan tersebut zona pemukiman dan perkotaan, dan selama ini perizinan kawasan tersebut masih belum jelas.


DTRB Kabupaten Tangerang didampingi oleh Yakub Ikraman Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 2, serta Satpol PP dan pihak lainnya sidak ke lokasi kawasan untuk klarifikasi aduan dari masyarakat dan lembaga terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak kawasan Kartika Alas Utama (KAU).


Sementara itu, Dadan, Kabid DTRB Kabupeten Tangerang mengatakan, kami belum bisa memberikan komentar.


"Nanti kita lihat saja seperti apa hasilnya,” ucapnya singkat.



 

Ditempat yang sama, Yakub Ikraman, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang menjelaskan, kami hari ini sidak langsung bersama dinas terkait DTRB, Satpol-PP dan dinas terkait lainnya.


"Sementara hasil sidak kita hari ini masih menunggu nanti kelanjutan nya seperti apa. Dan kita tunggu saja hasilnya dari pemerintah terkait,” ujarnya.


Senada disampaikan oleh Hendra Jaya Ketua DPC LSM PPUK, bahwa saya meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang segera menindak tegas kawasan tersebut yang belum berizin jangan terkesan tutup mata.


"Sudah jelas pihak-pihak terkait dinas DTRB, Satpol-PP sudah turun sidak, kembalikan kerugian pendapatan daerah selama 14 tahun oleh kawasan tersebut. Mau tunggu apalagi," tegas Hendra Jaya.


Ditambahkan Hendra, sudah lelah menunggu kepastian dan ketegasan dari pihak OPD terkait, jangan sampai hasil sidak ini tidak ada tindakan tegas dan solusinya.


"Apakah sudah amnesia dalam hal ini, sudah jelas kawasan tersebut melanggar zona, harus diberikan efek jera dan kewenangan ada di dinas yang bisa menindak lanjuti," pungkasnya. (SB)