Sinarbanten.id-Tangerang - Tuntut keadilan terhadap korban kecelakaan akibat mobil dump truk tanah, gabungan masyarakat Jayanti-Balaraja gelar aksi damai yang terjadi di 2 lokasi yaitu di perbatasan Serang-Tangerang dan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggugat instansi terkait agar tegakan sepenuhnya Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Aksi ini bersifat tanpa kompromi, tindak tegas pengemudi dan pengusaha armada truk tanah yang melanggar aturan perketat pengawasan dan penertiban jam operasional kendaraan bermuatan tanah, libatkan pemerintah Daerah TNI-Polri dan Satpol PP demi keamanan masyarakat. Selasa, 02/12/25.
Diketahui, pasca terjadinya insiden lakalantas yang menimpa warga Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti beberapa waktu lalu, menimbulkan amarah dan kekecewaan masyarakat terhadap Peraturan Bupati (Perbup) soal jam operasional kendaraan tanah.
Jaenudin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyampaikan, bahwa masyarakat Jayanti-Balaraja meminta point point atau notulen hasil kesepakatan musyawarah (Audensi) dengan instansi terkait agar dikawal dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Pertama kita ucapkan terima kasih apa yang sudah disampaikan teman-teman beserta masyarakat dan tadi sudah disepakati ada tiga poin yang disepakati.
"Selain ada catatan-catatan yang menjadi hal yang lebih teknis tetapi yang menjadi utama pertama bahwa kita sepakat bahwa apa yang menjadi tuntutan yaitu dengan adanya penegakan untuk Perbup dalam hal ini Polres juga menyampaikan akan melaksanakan langkah-langkah tindakan tegas terhadap dump truk tanah yang melakukan pelanggaran akan langsung di lakukan penilangan manual," ujarnya Jaenudin.
Kata Jaenudin, bahkan ada dua poin yang disampaikan akan dilakukan juga nanti dibuatkan jalur alternatif untuk tidak masuk ke arteri dijalan nasional yang melalui lintasan Kabupaten tetapi diarahkan untuk masuk ke jalan tol.
"Kesepakatan bersama dan penugasan secara khusus dalam hal ini untuk sampai kepada personil yang ditugaskan didalam pengendalian dan pengawasan Perbub nomor 12 khususnya di wilayah perbatasan Serang dan Tangerang, dan ini akan menjadi bagian yang sudah disepakati bersama-sama mengawal terhadap langkah-langkah yang sudah kita lakukan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rangka penyediaan sarana prasarana memang kami akan mencoba dalam hal ini berkomunikasi dengan Dishub Provinsi dan apa yang menjadi langkah teknis yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Untuk menambah rambu-rambu lalu lintas dan juga menambah terhadap apa namanya sarana yaitu kaitan dengan menggunakan jalan dan juga CCTV," imbuhnya.
Ditempat yang sama, H. Alamsyah Mk, salah satu masyarakat Kecamatan Jayanti, yang juga sebagai Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, mengatakan, hari ini kita bersyukur masyarakat Jayanti-Balaraja telah menemukan kesepakatan yang mana tujuan kita kemari untuk mempertegas tentang Perbub tersebut.
"Kita apresiasi hasil kesepakatan tadi mulai saat ini diantaranya pasal 8 dalam Perbub tersebut yaitu gabungan melibatkan TNI-Polri mulai hari ini kami sepakati mulai diberlakukan jadi setiap penjagaan perbatasan yang disana ada TNI dan Polri juga dan Satpol PP," ungkapnya Alamsyah.
Kata Alamsyah, Wakapolres menyampaikan disepakati juga tadi akan dilakukan tilang terhadap pelaku pelanggar Perbup dan kita sepakati semua tadi.
"Wakapolres Kabupaten Tangerang dan kita mulai kaji bersama bahwa di pasal tersebut sudah tegas sudah jelas jalan-jalan yang tidak berlaku yang diberlakukan tidak boleh dilewati truk tanah, jalur yang ada di Kabupaten Tangerang baik jalan Nasional baik jualan Provinsi dan Kabupaten sendiri kecuali jalan tol di pasal 3 ayat 2 dan 3 itu kita sepakati," paparnya.
Senada disampaikan oleh H. Saepudin Juhri Ketua LSM MAPAN yang juga koordinator lapangan, bahwa tadi masyarakat dan Pemerintah Daerah yang diwakili langsung Kepala Dinas Perhubungan TNI Polri dan Satpol PP sudah menyepakati beberapa poin.
"Mudah-mudahan kesepakatan ini notulen ini dijalankan oleh pihak instansi ini agar tidak terjadi lagi kecelakaan atau merenggut jiwa," terangnya.
Ia menegaskan, adapun nanti kalau apabila Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang lalai atau kepolisian lalai, saya siap dengan masyarakat turun kembali ke jalan.
"Kami akan turun aksi lagi dengan massa yang lebih banyak, apabila kesepakatan yang sudah ditetapkan tidak dilaksanakan," tegasnya. (SB)


