Tangerang, (SB) - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independent Bersih Anti Suap (DPP Libas) kembali surati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut berdasarkan surat 010/Klrf/DPP/LIBAS/XI/2025, yang diduga tidak sesuai dan bertentangan dengan Lampiran II Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan jo Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam surat tersebut Erik Setiadi, SH mengatakan bahwa, sebagai Organisasi masyarakat (Ormas) yang peduli akan pembangunan dan kesejahteraan dalam rangka monitoring dan pengawasan investigasi, serta melaporkan penyimpangan, penyalahgunaan jabatan atau wewenang, agar terhindar dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Sebagai wadah dalam menampung aspirasi masyarakat luas, sekaligus merupakan Sosial Control terhadap keberlangsungan program-program Pemerintah Pusat maupun Daerah, khususnya Kabupaten Tangerang, kami akan selalu monitoring," ungkap Erik, Senin (10/11/25).
Lanjut Erik, sebagai konsekwensi dalam melaksanakan perannya, agar memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Pada intinya mengacu pada,
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan.
6. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan," ungkapnya.
Pada 29 September 2025, kata Erik, pernah melakukan audiensi dengan Kepala BPN Kabupaten Tangerang terdahulu, Bapak Yayat Ahadiyat Awaludin beserta jajaranya.
"Dalam Audiensi tersebut kepala BPN berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pelayanan BPN Kabupaten Tangerang, namun hingga saat ini tidak terbukti atau terealisasi. Sehingga kami memandang perlu diadakan pertemuan kembali guna klarifikasi dengan Bapak Febri Effendi selaku Kepala BPN Kabupaten Tangerang yang baru menjabat," sebutnya.
Soal BPN Kabupaten Tangerang, lanjut Erik, saat ada beberpa pegawai/pejabat BPN diduga tidak professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus permohonan kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang.
"Adapun bukti percakapan maupun bukti transferan sejumlah uang kepada oknum BPN Kabupaten Tangerang akan kami perlihatkan kepada Bapak pada saat pertemuan/audiensi nanti," ulasnya.
Intinya, dalam hal ini tambah Erik, akan melakukan upaya hukum dan melaporkan beberapa oknum BPN Kabupaten Tangerang kepada pihak yang berwajib. Dan diharapkan ada pertemuan guna klarifikasi atau penjelasan langsung dari Bapak selaku Kepala BPN Kabupaten Tangerang, agar permasalahan menjadi jelas serta terang.
"Saya berharap Kepala BPN Kabupaten Tangerang agar bersedia untuk audiensi kembali pada Kamis (13/11/25) mendatang," pungkasnya. Red/San
